Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Proyek Masjid Pemkot Mojokerto Lebih Singkat dari Perencanaan

Rizal Amrulloh • Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:30 WIB
DIREALISASI: Eks gedung DPRD Kota Mojokerto yang mulai dilaksanakan pekerjaan untuk proyek pembangunan masjid, kemarin (28/10).
DIREALISASI: Eks gedung DPRD Kota Mojokerto yang mulai dilaksanakan pekerjaan untuk proyek pembangunan masjid, kemarin (28/10).

KOTA - Eks gedung DPRD Kota Mojokerto mulai dilakukan pembongkaran. Setelah sempat gagal tender, paket proyek pembangunan masjid di lingkup kantor Pemkot Jalan Gajah Mada itu kini telah berkontrak dengan durasi pekerjaan dipersingkat jadi 65 hari kalender.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin, alat berat telah diturunkan untuk melaksanakan pekerjaan fisik. Pada lelang ulang, proyek infrastruktur ini dimenangkan oleh CV Pillar Buana dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,03 miliar.

Plt Kabid Bina Marga DPUPR Perakim Kota Mojokerto Ferry Hendri Koerniawan menyebutkan, kontrak kerja pembangunan masjid di eks gedung dewan telah diteken sejak Jumat (24/10). Dan, pekerjaan fisik langsung digulirkan sehari setelahnya. ’’Karena pekerjaan harus selesai 65 hari sesuai kontrak,’’ ungkapnya, kemarin (28/10).

Masa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut lebih singkat dibanding perencanaan sebelumnya yang diestimasikan 75 hari kalender. Namun, karena sempat tersendat akibat tender gagal, akhirnya terpaksa harus dilakukan penyesuaian dengan sisa waktu tahun anggaran 2025.

Dengan tempo yang lebih pendek, Ferry menyebut telah meminta kontraktor pelaksana untuk melakukan percepatan pekerjaan. Di antaranya dengan menerapkan sistem lembur pada akhir pekan. ’’Makanya di hari Sabtu-Minggu tetap dilaksanakan pekerjaan,’’ paparnya.

Dikatakannya, pekerjaan pembangunan hanya difokuskan di lantai dasar untuk dijadikan sebagai masjid. Sedangkan untuk di lantai dua yang dulu merupakan ruang sidang DPRD tetap tidak disentuh pekerjaan karena masuk dalam perencanaan pada tahun depan.

Dengan kontrak hanya 65 hari, pelaksana di-deadline untuk merampungkan pekerjaan pembangunan masjid selambat-pambatnya sebelum pergantian tahun. ’’Maksimal sampai tanggal 27 Desember sampai finis jadi masjid,’’ tuturnya. (ram/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#proyek pembangunan #Pemkot Mojokerto #eks gedung dprd #pembangunan masjid