Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Proyek Masjid di Eks Gedung DPRD Kota Mojokerto Ditetapkan Pemenang

Rizal Amrulloh • Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:00 WIB

BIKIN MOLOR: Proyek pembangunan masjid di eks gedung DPRD Kota Mojokerto yang masih harus kembali dilelang ulang.
BIKIN MOLOR: Proyek pembangunan masjid di eks gedung DPRD Kota Mojokerto yang masih harus kembali dilelang ulang.
 

Setelah Tiga Kali Dilelang Ulang

 KOTA - Setelah tiga kali dilelang, proyek pembangunan masjid di eks gedung DPRD Kota Mojokerto akhirnya ditetapkan pemenang tender. Pekerjaan infrastruktur dengan pagu Rp 1,1 miliar ini kini mulai berproses menuju tahap kontrak. 

Pada lelang ulang, paket proyek yang dinaungi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto ini diminati oleh dua penawar.

 Dalam laman sistem pengadaan secara elekronik (SPSE), CV Pillar Buana ditetapkan sebagai pemenang tender cepat. ”Untuk yang paket proyek masjid sudah keluar pemenangnya,” ungkap Kabid Bina Marga DPUPR Perakim Kota Mojokerto Ferry Hendri Koerniawan, kemarin (22/10).

 Saat ini, menurut dia, akan segera menyiapkan untuk tahap menuju kontrak. Jika tidak ada kendala, pekan depan pihaknya akan meneken kontrak kerja dengan rekanan yang beralamat di Bandar Lampung tersebut. ”Semoga berjalan lancar,” ulasnya.

 Dengan sisa tahun anggaran yang hanya tinggal dua bulan, Ferry mengaku optimistis proyek fisik yang bersumber dari APBD 2025 ini dapat diselesaikan. Sebab, pekerjaan fisik hanya menyentuh bangunan dasar dari gedung dua lantai ini.

 Sesuai nilai penawaran, proyek pembangunan masjid di eks gedung dewan ini akan berkontrak sebesar Rp 1,03 miliar. Sebelumnya, paket pekerjaan yang masuk daftar proyek strategis ini sempat molor dari target. Karena dalam proses lelang sempat mengalami pembatalan dan gagal tender. Sehingga harus dilakukan lelang ulang hingga tiga kali melalui mekanisme tender cepat. (ram/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#lelang proyek #proyek pembangunan #infrastruktur #Bekas Gedung #bekas gedung DPRD Kota Mojokerto #masjid