Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dewan Kabupaten Mojokerto Minta Pemda Kaji Ulang Pengadaan Tanah

Khudori Aliandu • Senin, 20 Oktober 2025 | 16:05 WIB
JADI PERTIMBANGAN: Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Sugiyanto soroti ploting pengadaan tanah cukup besar di tengah pemangkasan TKD tahun anggaran 2026.
JADI PERTIMBANGAN: Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Sugiyanto soroti ploting pengadaan tanah cukup besar di tengah pemangkasan TKD tahun anggaran 2026.

SEMENTARA itu, anggaran jumbo Rp 100 miliar untuk pengadaan tanah pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto yang jadi program strategis pemda turut jadi sorotan kalangan dewan. Dikhawatirkan kebijakan itu malah menurunkan layanan publik di tengah pemangkasan TKD sebesar Rp 316,4 miliar oleh pemerintah pusat. Sehingga harusnya pemda punya alternative lain tanpa membeli.

Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Sugiyanto, mengatakan, pemerintah daerah harus pikir ulang atas ploting anggaran jumbo Rp 100 miliar untuk pengadaan tanah tahun depan. Meski program pemindahan pusat pemerintahan tujuannya positif, namun di tengah pemangkasan TKD yang sangat fantastis, harus jadi pertimbangan serius pemda. ’’Pemangkasan TKD Rp 316,4 miliar ini bukan angka sedikit lho, jadi harusnya pengadaan tanah Rp 100 miliar di 2026 itu harus benar-benar dikaji dan dipertimbangkan lagi,’’ ungkapnya.

Jangan sampai, kata dia, ploting jumbo di tengah kekuatan anggaran daerah yang kian mencekik malah menimbulkan persoalan serius dalam merealisasikan program berdampak untuk masyarakat di berbagai sektor. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan dasar lainnya yang lebih ditunggu dan dibutuhkan masyarakat. ’’Tahun ini saja sebelum ada pemotongan TKD, sudah banyak program yang harus dirasionalisasi, apalagi setelah dipotong. Jika anggaran Rp 100 miliar itu dipaksakan akan menggerus pelayanan, itu yang dikhawatirkan,’’ tandasnya.

Sehingga, hemat ketua fraksi PKS ini, pemda harusnya mempunyai strategi lain dalam merealisasikan program strategis pemindahan pusat pemerintahan baru. Misalkan, tidak harus dengan pengadaan tanah, melainkan memanfaatkan aset pemerintah agar pemindahan bisa lebih efektif dan efisien. ’’Kenapa harus ada pengadaan tanah? Kenapa harus dipaksakan, apakah sudah ada makelarnya?. Padahal masih banyak alternatif tanpa membeli,’’ sesalnya menduga-duga.

Misalkan, lanjut Sugiyanto, perubahan status pemerintahan desa menjadi kelurahan. Otomatis tanah kas desanya menjadi aset daerah, sehingga tidak perlu beli. ’’Perubahan desa menjadi kelurahan ini juga sudah dijalani dan sukses di Boyolali, mungkin perlu studi tiru ke sana,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, percepatan pembangunan di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2026 dipastikan sedikit melambat. Itu setelah pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Nilainya pun fantastis, tembus Rp 316,4 miliar. Sesuai Surat Kemenkeu Nomor S-62/PK/2025 yang diterima pemkab, dana transfer ke daerah yang dikurangi untuk Pemkab Mojokerto tembus Rp 316,4 miliar.

Pemangkasan paling jumbo pada dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 176,3 miliar. Disusul dana bagi hasil sebesar Rp 85 miliar dan dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 10,2 miliar. Tak sekadar itu, pemangkasan juga menyasar dana desa yang biasanya disalurkan untuk 299 desa yang tersebar di 18 kecamatan dengan nilai sebesar Rp 42,9 miliar. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#pemindahan ibu kota #Dewan Kabupaten #dprd kabupaten mojokerto #Pemkab Mojokerto #pengadaan tanah