Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto dan Dirjen Pajak Kemenkeu Kolaborasi Tingkatkan PAD

Khudori Aliandu • Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:10 WIB

 

KOLABORASI: Sekdakab Teguh Gunarko didampingi Kepala Bapenda Nurul Istiqomah, serta kepala OPD terkait jalin penjanjian kerja sama dengan Dirjen Pajak Kemenku, di Ruang Satya Bina Karya (SBK), kemarin
KOLABORASI: Sekdakab Teguh Gunarko didampingi Kepala Bapenda Nurul Istiqomah, serta kepala OPD terkait jalin penjanjian kerja sama dengan Dirjen Pajak Kemenku, di Ruang Satya Bina Karya (SBK), kemarin

KABUPATEN – Pemkab Mojokerto melalui Bapenda menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah (PKS OP4D) tahap VII tahun 2025 dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Langkah ini sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal.

 Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Nurul Istiqomah, kepala KPP Pratama Mojokerto, serta Asisten Administrasi Umum Setdakab di Ruang Satya Bina Karya (SBK), kemarin (15/10).

 Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid melalui zoom meeting bersama DJP, DJPK, dan 109 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. ’’Kerja sama ini langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Termasuk, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak pusat dan daerah,’’ ungkap Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko.

 Melalui penandatanganan PKS ini, pemkab berkomitmen memperkuat tata kelola pajak daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data. ’’Sinergi dengan DJP dan DJPK ini akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperluas basis pajak, serta mendukung peningkatan PAD Kabupaten Mojokerto secara berkelanjutan,’’ tegasnya.

 Dengan bergabungnya Kabupaten Mojokerto dalam PKS OP4D Tahap VII, diharapkan pengelolaan pajak daerah semakin efektif. ’’Sekaligus mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah menuju Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,’’ tandasnya.

 Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan, kolaborasi DJP, DJPK, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat penerimaan negara dan mendorong kemandirian fiskal daerah. ’’Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperkuat kemandirian fiskal melalui penyelarasan pengumpulan pajak antara pemerintah pusat dan daerah,’’ jelasnya. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, kerja sama tripartit ini telah memasuki tahap ketujuh sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2019. Kini diikuti oleh 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. ’’Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat pelaksanaan tugas para pihak dalam sinergi DJP, DJPK, dan pemerintah daerah,’’ paparnya. Menurutnya, ruang lingkup kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan wajib pajak secara kolaboratif, peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tak terkecuali, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur di bidang perpajakan. ’’Pertukaran data dan informasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017 menjadi salah satu pilar penting dalam pelaksanaan kerja sama ini,’’ tuturnya. (ori/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#kerjasama #Pemkab Mojokerto #Optimalisasi Pemungutan Pajak #bapenda #tingkatkan pad