Bakal Memengaruhi Arah Pembangunan Daerah pada Tahun 2026
KABUPATEN – Percepatan pembangunan di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2026 dipastikan sedikit melambat. Itu setelah pemerintah pusat resmi melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Nilainya pun cukup fantastis, yakni menembus angka Rp 316,4 miliar. Meliputi, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusu (DAK) nonfisik, dana bagi hasil (DBH), hingga dana desa (DD).
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, pemangkasan pemerintah pusat atas transfer ke daerah pada tahun anggaran 2026 dipastikan akan berdampak terhadap pembangunan di bumi Majapahit. Apalagi nilai pemangkasannya cukup besar. Atas kondisi itu, dipastikan akan terjadi penyesuaian-penyesuaian program. ’’Otomatis pengurangan transfer ini akan berpengaruh pada pembangunan di daerah. Tinggal cerdas-cerdasnya pemerintah daerah mengelola keuangan yang terbatas itu,’’ ungkapnya, Jumat (10/10).
Sesuai Surat Kemenkeu Nomor S-62/PK/2025 yang diterima pemkab, dana transfer ke daerah yang dikurangi untuk Pemkab Mojokerto mencapai Rp 316,4 miliar. Pemangkasan paling besar pada DAU sebesar Rp 176,3 miliar. Disusul DBH mencapai Rp 85 miliar dan DAK nonfisik sebesar Rp 10,2 miliar. Pemangkasan dana transfer juga menyasar DD yang biasanya disalurkan untuk 299 desa yang tersebar di 18 kecamatan dengan nilai Rp 42,9 miliar.
’’DAK nonfisik sudah tidak ada sama sekali. Pengurangan DAU juga sangat besar mencapai Rp 176,3 miliar. Jadi, pemerintah daerah harus benar-benar cerdas mengelola keuangan dengan keterbatasan. Sementara program-program yang dijanjikan harus berjalan,’’ jelasnya.
Kendati demikian, Gus Bupati mengaku pemkab tak akan patah arang. Dengan keterbatasan transfer dari pusat ini, dirinya justru mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) lebih kreatif dan inovatif. Khususnya bagi OPD penghasil PAD sebagai denyut nadi pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menambahkan, pemotongan transfer ke daerah tentu akan memengaruhi percepatan pembangunan daerah. Termasuk arah kebijakan program pemerintah daerah tahun depan. ’’Pasti berpengaruh pada pembangunan daerah. Di sisi lain, pemda dituntut harus kreatif agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),’’ ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut saat ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tengah mempelajari arah pembangunan tahun depan. Kendati demikian, dengan kondisi anggaran yang terbatas membuat pemda tetap memastikan pelayanan dasar untuk masyarakat tetap dimaksimalkan. Khususnya, yang masuk mandatory spending. Seperti halnya belanja pendidikan, belanja infrastruktur, kesehatan, hingga belanja pegawai. ’’Mandatory spending kan juga diperhitungkan dari besaran dana tranfer yang diterima. Persentase tetap kita perhatikan, artinya disesuaikan. Dengan persentase sama, tetapi besaran angka anggaran berbeda,’’ jelasnya.
Sekadar diketahui, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2025 memperoleh dana transfer ke daerah sebesar Rp 1,7 triliun. Alokasi dana tersebut mencakup DBH, DAU, DAK, insentif fiskal, serta DD. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi