PEMERINTAH Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) kepada 8.938 penerima manfaat pada tahun 2025. Tiap penerima mendapatkan uang tunai Rp 250 ribu per bulan selama empat bulan yang diberikan sekaligus. Sehingga mereka menerima total sebesar Rp 1 juta.
Ribuan penerima manfaat itu, di antaranya, buruh pabrik rokok dan pengolahan tembakau sebanyak 3.761 orang, buruh tani tembakau 4.200 penerima manfaat. Selain itu juga ada anggota masyarakat lainnya, meliputi petani cengkeh, buruh tani cengkeh, pekerja pabrik rokok yang tidak menangani secara langsung proses produksi, serta masyarakat miskin dan rentan sebanyak 977 penerima manfaat.
Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Albarraa, Lc, M. Hum menyampaikan, DBHCHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat dalam negeri. Salah satu peruntukannya untuk mendanai program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat melalui pemberian BLT DBHCHT. ’’Bantuan langsung tunai ini diberikan bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, petani dan buruh tani cengkeh,’’ ungkapnya.
BLT DBHCHT juga diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan. Di dalamnya ada penyandang disabilitas dan lanjut usia. BLT ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Begitu juga penerima BLT masyarakat miskin dan rentan kategori perempuan usia produktif yang memiliki usaha mikro, terang Gus Barra, juga diharapkan dapat membantu untuk pembelian bahan baku usaha atau pengembangan usahanya. ’’BLT DBHCHT ini juga dilakukan sebagai salah satu bentuk strategi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Mojokerto,’’ tegasnya.
Secara simbolis, Gus Barra turut hadir memantau dan menyerahkan langsung BLT di beberapa lokasi. Bupati Mojokerto juga melakukan home visit kepada penerima bantuan untuk memastikan ketepatan sasaran. Khususnya kategori masyarakat miskin dan rentan. Meliputi, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan perempuan usia produktif yang memiliki usaha mikro. Didampingi Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kesehatan, Gus Bupati juga melihat kondisi penerima bantuan dan menjamin pelayanan kesehatan dan pengusulan bansos, seperti program sembako dan/atau PKH. ’’Untuk rumah penerima bantuan yang masuk dalam kategori tidak layak huni, kami pastikan akan segera melakukan perbaikan rumah karena memang bedah rumah adalah salah satu program prioritas kami,’’ jelas Gus Barra.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto S.STP, M.A.P, menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua yang terlibat. Mulai dari proses penyusunan petunjuk teknis dan tim verifikasi lapangan sampai dengan penyaluran BLT DBHCHT.
Penyaluran BLT ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 26 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari DBHCHT. ’’Untuk sasaran BLT DBHCHT kategori masyarakat lainnya, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan perempuan usia produktif yang memiliki usaha mikro mengacu pada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), namun tetap dilakukan filter bahwa penerima BLT tidak menerima bantuan sosial berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dan/atau program sembako dari pemerintah,’’ ungkapnya.
Menurutnya, penyaluran BLT DBHCHT kepada kategori masyarakat miskin dan rentan ini bentuk implementasi Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto dalam mendukung program unggulan Bupati Muhammad Albarraa dan Wakil Bupati Mojokerto M. Rizal Oktavian, yaitu Peduli Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Perempuan Berkarya. ’’BLT ini juga tidak ada potongan sepeserpun. Jika terjadi permasalahan di lapangan harap penerima manfaat dapat melaporkan ke kanal pengaduan yang kami siapkan. Melalui layanan pengaduan SANG PATIH KESOS dengan datang ke kantor Dinas Sosial atau layanan WA 081211124799,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi