Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dewan Kota Mojokerto Janji Terus Perjuangkan Nasib 18 Non-ASN

Rizal Amrulloh • Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:10 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Sebanyak 18 pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam daftar alokasi pengadaan PPPK paruh waktu saat mengadu ke DPRD Kota Mojokerto, Selasa (16/9) lalu.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Sebanyak 18 pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam daftar alokasi pengadaan PPPK paruh waktu saat mengadu ke DPRD Kota Mojokerto, Selasa (16/9) lalu.

Yang Tak Terakomodir Alokasi PPPK Paruh Waktu

 KOTA - DPRD Kota Mojokerto akan memastikan kejelasan nasib dari 18 pegawai non-apartur sipil negara (non-ASN) yang tidak terakomodir dalam alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu. Pekan depan, dewan mengagendakan untuk melakukan jemput bola ke pemerintah pusat agar tenaga honorer tersebut bisa mendapatkan hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).

 Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno mengungkapkan, dewan telah menetapkan jadwal untuk melawat ke pemerintah pusat melalui rapat badan musyarawah (banmus), pada Rabu (8/10). Rencananya, wakil rakyat akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempertanyakan kejelasan status dari 18 tenaga honorer. 

”Insya Allah minggu depan kita berangkat, kami akan perjuangkan nasib dari teman-teman non-ASN,” ungkapnya kemarin (9/10). Selain koordinasi, sebut Hadi, tujuan lawatan ke KemenPAN-RB dan BKN ini bertujuan agar pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk masuk dalam formasi PPPK paruh waktu.

 Sebab, dia menilai ketidaklolosan mereka bukan disebebkan karena tidak memenuhi kualifikasi. Tetapi, lanjut Hadi, hal itu dikarenan 18 tenaga non-ASN tidak masuk dalam daftar usulan yang diajukan Pemkot Mojokerto. ”Karena kalau sudah diusulkan di awal, pasti akan diterima oleh pusat,” tandasnya. 

Meski pada akhirnya 18 pegawai non-ASN telah diajukan usulan susulan, hingga saat ini nasib mereka masih menggantung. Sedangkan tahapan penerimaan kini telah memasuki proses penetapan nomor induk PPPK paruh waktu. ”Makanya kita akan ke sana untuk mendorong agar 18 non-ASN ini bisa diterima dan dapat nomor induk,” tandasnya. 

Seperti diketahui, belasan tenaga honorer non-ASN tersebut tidak tercantum dalam daftar pengumuman alokasi pengadaan PPPK paruh waktu. Ketidaklolosan mereka dinilai janggal lantaran hanya dialami 18 orang yang tergabung dalam forum perjuangan pegawai non-ASN dan sebelumnya sempat mengikuti hearing dengan DPRD pada 1 Agustus lalu. Sedangkan berdasarkan pengumuman di laman BKPSDM Kota Mojokerto, total terdapat 1.123 orang yang diumumkan lolos PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Mojokerto. (ram/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kota mojokerto #Pemkot Mojokerto #pegawai non ASN #PPPK Paruh Waktu