Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Status 18 Pegawai Non-ASN Kota Mojokerto Masih Buram, Begini Penjelasan DPRD Kota

Rizal Amrulloh • Senin, 29 September 2025 | 15:10 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Sebanyak 18 pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam daftar alokasi pengadaan PPPK paruh waktu saat mengadu ke DPRD Kota Mojokerto, Selasa (16/9) lalu.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Sebanyak 18 pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam daftar alokasi pengadaan PPPK paruh waktu saat mengadu ke DPRD Kota Mojokerto, Selasa (16/9) lalu.

KOTA - Belum adanya kejelasan terkait status dari 18 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi atensi DPRD Kota Mojokerto. Dewan akan segera ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna memastikan nasib para tenaga honorer agar masuk formasi PPPK paruh waktu. 

DPRD Kota Mojokerto akan menggelar rapat (banmus) hari ini. Salah satunya membahas terkait rencana kunjungan kerja ke Kemenpan RB guna menindaklanjuti polemik 18 pegawai non-ASN yang belum terakomodir dalam pengadaan PPPK paruh waktu. ”Kita agendakan untuk ke Kemenpan RB pada banmus besok (hari ini, Red),” ungkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti, kemarin (28/9). 

Ery menyatakan, lawatan ke Kemenpan RB dinilai urgen untuk segera dilaksanakan. Pasalnya, berdasarkan jadwal pengadaan PPPK paruh waktu kini telah memasuki tahapan usulan dan penetapan nomor induk hingga 30 September. ”Makanya, kalau bisa secepatnya untuk segera berangkat ke sana (Kemenpan RB), Red),” tandasnya.

 Sesuai komitmen awal, kata Ery, DPRD Kota Mojokerto berupaya agar 18 pegawai non-ASN yang diusulkan ulang ini bisa terakomodir dalam PPPK paruh waktu. Mengingat, para tenaga honorer tersebut sedianya telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan PPPK paruh waktu. 

Karena rata-rata sudah memiliki masa kerja antara 5-17 tahun  dan pernah menjalani seleksi berbasis computer assisted test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). ”Kami di DPRD akan betul-betul mengawal. Artinya, kalau memang sudah diusulkan ulang, DPRD juga akan mendorong agar mendapat perhatian dari Kemenpan RB,” imbuh legislator PDIP ini. 

Terlebih, legislatif juga mengendus adanya kejanggalan terkait tercecernya 18 nama tenaga honorer dari 1.123 non-ASN yang sudah dinyatakan lolos pengumuman PPPK paruh waktu. Karena itu, DPRD juga berencana akan kembali mempertanyakan kejelasan nasib dari belasan abdi negara ke eksekutif.

 Sebab, pada rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto (Sekdakot) Gaguk Tri Prasetyo memastikan bahwa 18 nama tersebut telah diusulkan ulang ke Kemenpan RB. ”Kita juga akan kembali tanyakan ke Pak Sekda bagaimana posisinya non-ASN yang 18 orang itu seperti apa,” tegas Ery.

 Untuk diketahui, belasan tenaga honorer non-ASN tersebut tidak tercantum dalam daftar pengumuman alokasi pengadaan PPPK paruh waktu. Ketidaklolosan mereka dinilai ganjil lantaran hanya dialami tenaga honorer yang tergabung dalam forum perjuangan pegawai non-ASN dan sebelumnya sempat mengikuti hearing dengan DPRD pada 1 Agustus lalu. 

Sementara sebelumnya, Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo menyatakan, masih menunggu keputusan dari Kemenpan RB terkait hasil dari usulan 18 tenaga non-ASN. ”Kita kan sudah mengusulkan, nanti kalau sudah ada pasti ada suratnya. Karena (keputusan) ada di Menpan RB,” terangnya, Jumat (26/9). (ram/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kota mojokerto #pegawai non ASN #Rapat Banmus #PPPK Paruh Waktu