Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Nama 18 Non-ASN Kota Belum Muncul, Jika Gagal Diakomodir, Pemkot Mojokerto Terancam Digugat

Farisma Romawan • Minggu, 28 September 2025 | 15:35 WIB

 

HEARING: Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti saat memimpin rapat dengar pendapat bersama Sekdakot Mojokerto dan OPD membahas terkait polemik pengadaan PPPK paruh waktu, kemarin (18/9).
HEARING: Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti saat memimpin rapat dengar pendapat bersama Sekdakot Mojokerto dan OPD membahas terkait polemik pengadaan PPPK paruh waktu, kemarin (18/9).

KOTA - 18 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkup Pemkot Mojokerto belum bisa tidur nyenyak. Hingga kemarin sore, nama mereka belum muncul dalam usulan formasi PPPK Paruh Waktu. Padahal kemarin adalah hari terakhir perpanjangan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum diproses usul nomor induk PPPK (NI PPPK) Paruh Waktu.

Atas kondisi ini, ancaman memperkarakan Pemkot Mojokerto secara pidana dan perdata bukan tidak mungkin bakal mereka wujudkan. Pendamping hukum Forum Perjuangan Pegawai Non-ASN Kota Mojokerto Iwud Widiantoro mengatakan, berdasarkan update data hingga pukul 15.00, tak satupun dari 18 nama non-ASN yang muncul dalam sistem seleksi calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Padahal, pemkot sebelumnya telah berjanji akan mengusulkan mereka dalam formasi susulan PPPK paruh waktu. Yakni pasca pegawai honorer ini mengadukan nasibnya ke DPRD untuk kedua kalinya, 16 September silam. Saat itu, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji berjanji akan mengusulkan mereka dalam formasi susulan sesuai dengan masa kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaunginya. ’’ Belum ada yang masuk. Kami tunggu sampai terakhir pukul 23.15 nanti,’’ ungkapnya.

Sesuai kapasitasnya, 18 pegawai non-ASN diakui Iwud cukup layak untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sebab, masa kerja mereka rata-rata sudah 5-17 tahun. Masing-masing juga pernah mengikuti ujian berbasis computer assisted test (CAT) yang digelar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akan tetapi, kapasitas itu justru menjadi ancaman bagi 18 orang ini saat kedapatan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Mojokerto 1 Agustus lalu. Saat itu, mereka mempertanyakan kejelasan status dirinya dan 1.101 rekannya yang lain yang tidak masuk dalam database BKN. Yang ternyata dianggap pemkot sebagai perlawanan.

Hal itu terlihat adanya dugaan ancaman dari sejumlah kepala OPD yang menaungi 18 orang tersebut dengan tidak memasukkan mereka ke dalam usulan PPPK Paruh Waktu. ’’Secara kapasitas mereka sudah lebih dari 5 tahun. Bahkan sudah ada yang belasan tahun mengabdi sebagai honorer. Namun pengabdian itu justru dibalas dengan diskriminatif,’’ tambahnya.

Jika sampai penutupan pengisian DRH nama mereka tetap tak terakomodir, Iwud memastikan 18 pegawai non-ASN ini akan nekat memperkarakan pemkot ke jalur hukum. Dengan melaporkan dugaan tindakan melanggar wewenang dengan tujuan merugikan pihak lain sesuai Pasal 423 KUHP yang Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.

Pun demikian di jalur perdata, 18 non-ASN juga akan memperkarakan pemkot atas tindakan diskriminatif ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. ’’Kami adukan ke dua-duanya, baik pidana maupun perdata di pengadilan,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo beberapa kali menyatakan telah mengusulkan 18 orang pegawai non-ASN agar terakomodir dalam formasi PPPK paruh waktu.

Hanya saja, keputusan tetap ada di dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dirinya hanya bisa menunggu keputusan terkait hasil dari usulan susulan tersebut. ’’Kita kan sudah mengusulkan, nanti kalau sudah ada pasti ada suratnya. Karena (keputusan) ada di MenPAN-RB,’’ terangnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kota mojokerto #rapat dengar pendapat #Pemkot Mojokerto #pegawai non ASN #PPPK Paruh Waktu #diperkarakan