Hasil Usulan dari Kurun 2022 hingga 2024
KOTA - Setelah sempat tertunda, akhirnya tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) ditetapkan melalui rapat paripuna DPRD Kota Mojokerto, kemarin (26/9). Payung hukum tersebut akan langsung diterapkan setelah mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov Jatim.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyampaikan, pengambilan keputusan DPRD dan penandatanganan atas tujuh raperda telah melalui tahap pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim asistensi Pemkot Mojokerto. ”Maka, dalam rapat paripurna ini, tujuh raperda dilakukan penetapan menjadi peraturan daerah,” ungkapnya
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Ruby Hartoyo memaparkan terkait tujuh raperda yang ditetapkan menjadi payung hukum tersebut. Di antaranya raperda tentang pemajuan kebudayaan, raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, raperda tentang gerakan masyarakat hidup sehat, dan raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kota Mojokerto.
Selain itu, terdapat raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, serta raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. ”Dan yang ketujuh rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur,” paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan, tujuh raperda tersebut merupakan draf regulasi usulan dari eksekutif maupun legislatif sejak kurun 2022 sampai 2024. Namun, fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur turun tahun ini, sehingga baru bisa dilaksanakan penetapan. ”Fasilitasi atas tujuh raperda yang dimaksud telah turun dan kita terima secara bertahap melalui tujuh surat dari Sekretaris Daerah Jawa Timur,” paparnya.
Dari hasil fasilitasi tersebut, ungkap Ning Ita -sapaan Ika Puspitasari-, Pemkot Mojokerto telah menindaklanjutinya dengan melakukan penyesuaian naskah raperda. Sehingga, kemarin dapat dilakukan pengambilan persetujuan bersama DPRD agar selanjutnya dapat diundangkan. ”Segera kami mohonkan nomor registrasi kepada Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum agar dapat ditetapkan dan diundangkan serta dilaksanakan,” tandasnya. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi