Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satpol PP Kota Mojokerto Semprit Proyek Showroom

Yulianto Adi Nugroho • Jumat, 26 September 2025 | 15:40 WIB

MASALAH IZIN: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto mendatangi proyek bangunan di Jalan Ketidur, Kelurahan Surodinawan atau di depan SMK PGRI, kemarin (25/9).
MASALAH IZIN: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto mendatangi proyek bangunan di Jalan Ketidur, Kelurahan Surodinawan atau di depan SMK PGRI, kemarin (25/9).
 

Belum Kantongi Izin Persetujuan Pembangunan Gedung

 KOTA – Satpol PP Kota Mojokerto mendatangi proyek bangunan di depan SMK PGRI di Jalan Ketidur, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, kemarin (25/9). Kedatangan petugas dipicu masalah pembangunan yang belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing mengatakan, pihaknya melakukan monitoring terkait pembangunan gedung yang tak memiliki PBG. Proyek tersebut disemprit lantaran belum mengantongi izin. ”Tadi (kemarin, Red) kita monitoring, belum dapat menunjukkan PBG. Nanti akan kita panggil untuk klarifikasi PBG-nya,” ujarnya.

 Kemarin saat meninjau lokasi, pemilik proyek tak berada di tempat dan petugas hanya bertemu pekerja lapangan. Pekerja proyek mengaku area itu akan dibangun menjadi tempat usaha berupa showroom. Adapun area proyek telah dipasang fondasi dan menyentuh pengerjaan tembok. ”Sesuai perda, setiap bangunan harus memiliki PBG dulu baru memulai konstruksi,” imbuh Durman.

 Kabid Penegakan Perda Satpol PP Fudi Harijanto menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya memberi batas waktu tujuh hari kepada pemilik gedung untuk mengurus izin PBG. Jika tak dilakukan, pemilik akan diberi surat panggilan klarifikasi ke satpol PP. Dia menegaskan, semua jenis kegiatan pembangunan wajib memiliki PBG. Baik untuk bangunan rumah tinggal maupun tempat usaha. ”Semua jenis bangunan sebelum membangun harus punya izin PBG dulu,” tandasnya. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#surodinawan #showroom #proyek bangunan #SMK PGRI #Jalan ketidur surodinawan #Kota Mojokerto #satpol pp kota mojokerto