Sisa Waktu Terbatas, Durasi Pekerjaan Dipangkas
KOTA - Pasca tender dibatalkan, paket proyek pembangunan masjid di gedung eks DPRD Kota Mojokerto dilelang ulang. Dengan sisa waktu tahun anggaran yang terbatas, durasi pekerjaan fisik akhirnya terpaksa harus dipangkas.
Paket lelang ulang proyek pembangunan masjid di eks gedung dewan telah diunggah di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Mojokerto per Senin (22/9). Dalam tender ulang ini, pekerjaan konstruksi tetap dialokasikan hampir Rp. 1,1 miliar dari APBD 2025.
Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Ferry Hendri Koerniawan membenarkan terkait proses lelang ulang pada proyek pembangunan masjid. ’’Ya, lelang ulangnya melalui tender cepat,’’ ungkapnya, kemarin (23/9).
Sebelumnya, paket proyek pembangunan masjid di eks gedung DPRD sedianya sudah diproses lelang. Meski telah ditetapkan pemenang, namun tahap pengadaan pekerjaan fisik ini dinyatakan berstatus tender batal sehingga harus dilelang ulang.
Karenanya, pada lelang kali kedua ini dilakukan mekanisme tender cepat agar dapat segera dirampungkan. Karena tahapannya dapat dituntaskan dalam tempo kurang dari seminggu. ’’Semoga Kamis (25/9) depan sudah muncul calon pemenang,’’ ulasnya.
Namun, diakui Ferry pada paket lelang ulang ini terdapat sejumlah penyesuaian terhadap pekerjaan. Di antaranya terkait durasi waktu yang semula dijatah 110 hari kalender kini dipangkas menjadi 75 hari atau 2,5 bulan. ’’Harapannya dengan tender cepat ini estimasi waktu pekerjaannya nanti bisa terpenuhi,’’ ulasnya.
Selain itu, juga terdapat beberapa sentuhan fisik yang juga dilakukan penyesuaian. Di antaranya pada bagian dinding, tempat wudu, hingga saluran untuk mempersingkat waktu.
Meski demikian, dia menyatakan pembangunan masjid yang dilakukan pada lantai I eks gedung DPRD akan dirampungkan sesuai rencana. ’’Intinya kami upayakan agar tidak sampai melewati tahun anggaran serta hasil pekerjaan selesai dan fungsi,’’ pungkasnya. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi