KOTA - DPRD Kota Mojokerto bakal menggelar uji publik untuk mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda). Sebelum disahkan menjadi regulasi, legislatif akan mengakomodir saran dan masukan dari masyarakat.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti memaparkan, uji publik akan dilaksanakan terhadap raperda dari inisiatif dewan. Wakil rakyat akan menampung partisipasi masyarakat melalui forum diskusi publik. ’’Dalam penyusunan raperda inisiatif, kita butuh menjaring masukan dari masyarakat sebelum disahkan menjadi perda,’’ ulasnya.
Dikatakan Ery, langkah tersebut juga bertujuan untuk tahap penyempurnaan draf payung hukum. Pasalnya, dalam tahap awal penyusunan legislatif juga telah melakukan diskusi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. ’’Selain melalui OPD-OPD terkait, penyusunan naskah akademik kan juga dari uji publik,’’ ulasnya.
Salah satu rancangan regulasi yang akan dilakukan uji publik adalah raperda tentang perlindungan guru dan tenaga pendidik. Raperda inisiatif dari Komisi III DPRD Kota Mojokerto ini rencananya akan disahkan menjadi produk hukum di tahun ini. ’’Artinya, apakah rancangan ini sudah layak untuk dibuat perda, itu kan butuh menjaring saran dan masukan dari publik,’’ tandas politisi PDIP ini.
Sedianya, dewan akan menyelenggarakan forum tersebut dalam pekan ini. Setelah melalui tahap uji publik, draf raperda akan dilakukan pembahasan dengan tim akademisi yang ditunjuk oleh DPRD. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi