Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

ASN, Guru, hingga TNI-Polri Siap Nikmati Kenaikan Gaji di 2025

Imron Arlado • Sabtu, 20 September 2025 | 03:31 WIB

ASN, Guru, hingga TNI-Polri Siap Nikmati Kenaikan Gaji di 2025
ASN, Guru, hingga TNI-Polri Siap Nikmati Kenaikan Gaji di 2025

JAWA POS RADAR MOJOKERTO -  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan baru terkait arah pembangunan nasional tahun 2025.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, Prabowo melakukan sejumlah penyesuaian program, termasuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, serta pejabat negara.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Perpres 79/2025 ditandatangani Prabowo pada 30 Juni 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. 

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari Perpres 79/2025, Jumat (19/9/2025).

Salah satu poin penting dalam aturan baru itu Dalam dokumen resmi yang diunggah pemerintah, tercatat ada delapan Program Hasil Terbaik Cepat atau quick winsyang menjadi fokus utama. 

Salah satunya adalah poin keenam yang secara eksplisit menyebut rencana kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI/Polri.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.

 

Baca Juga: Data Bansos Dirombak: ASN, TNI-Polri, dan Penerima Tak Layak, Dicoret Lewat DTSEN

 

“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin keenam beleid yang dikutip, Kamis (18/9/2025).

Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, rencana kenaikan gaji pejabat negara belum dicantumkan.

Meskipun sudah diatur dalam Perpres, detail pelaksanaan kenaikan gaji ASN dan aparat negara masih menunggu pembahasan lebih lanjut. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan bahwa besaran persentase kenaikan gaji hingga kini belum diputuskan.

Begitu pula dengan skema pencairan, apakah akan langsung diberlakukan atau ada mekanisme rapelan.

 

Baca Juga: Kemensos Tegaskan ASN, TNI, Polri, hingga Pegawai BUMN Tidak Berhak Menerima Bansos

 

ASN hingga personel TNI-Polri masih diminta untuk terus mengawal program prioritas nasional.

Di sisi lain, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) juga disebut sebagai salah satu strategi pemerintah untuk menutup kebutuhan anggaran. 

Lembaga baru ini ditargetkan dapat meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen, sehingga mampu menopang pembiayaan program prioritas, termasuk kenaikan gaji ASN.

Tri Yulia Setyoningrum/Devi

Editor : Imron Arlado
#tni polri #prabowo subianto #asn #Perpres 79 2025 #Kenaikan Gaji