Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dewan Bakal Akomodir lewat Payung Hukum

Rizal Amrulloh • Sabtu, 20 September 2025 | 15:30 WIB
HEARING: Komisi II DPRD Kota Mojokerto menerima audiensi dari perwakilan pengemudi ojol yang menyampaikan aspirasi terkait tarif parkir, Kamis (18/9).
HEARING: Komisi II DPRD Kota Mojokerto menerima audiensi dari perwakilan pengemudi ojol yang menyampaikan aspirasi terkait tarif parkir, Kamis (18/9).

Terkait Pembebasan Parkir dari Pengemudi Ojol

KOTA - DPRD Kota Mojokerto menegaskan akan mengakomodir aspirasi dari pengemudi ojek online (ojol) yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (18/9). Legislatif berencana akan membuat payung hukum agar dapat dijadikan sebagai pijakan kebijakan.

Di antaranya yang menjadi usulan pengemudi ojol adalah terkait pembebasan biaya parkir saat menjalankan jasa pengantaran paket makanan dan minuman. Baik di tepi jalan umum, restoran, maupun di fasilitas milik pemerintah seperti Alun-Alun Mojokerto.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Arie Hernowo menyatakan, usulan dari perwakilan ojol telah ditampung oleh komisi II bersama dinas perhubungan (dishub) saat hearing. Namun, dewan juga berupaya kebijakan tersebut bisa direalisasikan secara berkelanjutan. ’’Dari komisi II akan mengkaji agar aspirasi ojol bisa terakomodir dalam regulasi daerah,’’ ulasnya.

Karena itu, legislatif meminta perwakilan komunitas driver ojol Mojokerto melakukan pendataan terkait kantong parkir yang diusulkan untuk dibebaskan. Dari data tersebut, akan diberlakukan pengecualian khusus bagi pengemudi ojol. ’’Sehingga diperlukan landasan hukum sebagai pijakannya,’’ ungkap dia.

Karenanya, DPRD Kota Mojokerto berencana untuk menyusun peraturan daerah (perda). Payung hukum tersebut akan dimasukkan dalam inisiatif dewan pada 2026. ’’Namun aspirasi dari dari driver ojol telah difasilitasi dishub untuk segera diterapkan dalam waktu dekat ini,’’ tandas legislator yang juga Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto ini.

Sebelumnya, Plt Kepala Dishub Kota Mojokerto Amin Wachid menyatakan telah menerapkan parkir gratis di tepi jalan umum di wilayah Kota Onde-Onde. Pembebasan biaya itu berlaku bagi kendaraan dengan nomor polisi kota yang sudah membayar parkir berlangganan. ’’Untuk parkir tepi jalan umum seperti di Jalan Mojopahit, A. Yani, Pahlawan, hingga Gajah Mada sudah gratis,’’ ungkapnya saat RDP dengan Komisi II DPRD dan pengemudi ojol, Kamis (18/9).

Namun, terdapat sejumlah kantong parkir yang di luar kewenangan dari pemerintah daerah. Karena pengelola usaha makanan atau minuman telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Meski demikian, Amin menyatakan akan berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk bisa memberikan pengecualian bagi pengemudi ojol. ’’Segera setelah ini akan kami komunikasikan agar bisa mendapatkan prioritas khusus terkait parkir bagi teman-teman ojol,’’ pungkasnya. (ram/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#driver ojol #dprd kota mojokerto #aspirasi #parkir