JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras sebanyak 10 kilogram kepada masyarakat pada periode September 2025.
Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan keluarga kurang mampu, sekaligus melanjutkan kebijakan distribusi pangan yang sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu rumah tangga berpenghasilan rendah untuk menghadapi fluktuasi harga kebutuhan pokok, khususnya beras yang menjadi konsumsi utama sebagian besar masyarakat Indonesia.
Adapun kriteria penerima yang ditetapkan cukup jelas. Pertama, penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki identitas resmi berupa KTP dan tercatat dalam KK.
Kedua, penerima merupakan keluarga miskin atau rentan miskin yang datanya sudah masuk dalam DTKS/DTSEN.
Selain itu, sebagian penerima bansos beras juga berasal dari kelompok masyarakat yang sudah terdaftar dalam program sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun demikian, tidak semua penerima PKH atau BPNT secara otomatis masuk ke daftar penerima beras, sebab penetapan tetap bergantung pada verifikasi data di lapangan.
Masyarakat yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan secara mandiri.
Caranya adalah dengan mengakses situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial atau melalui aplikasi mobile “Cek Bansos” yang tersedia di ponsel pintar.
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, hingga PIP Cair September 2025, Cek Nama Kamu di Sini
Proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan data sesuai identitas kependudukan, mulai dari nama lengkap, alamat sesuai KTP, hingga wilayah administrasi domisili.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima, jenis bantuan yang diterima, hingga status distribusi terbaru. Namun demikian, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar selalu memperbarui data kependudukan.
Baca Juga: Siapa Saja Penerima Bantuan Sosial Pada 2025? Simak Kriterianya
Hal ini penting karena daftar penerima dapat berubah sewaktu-waktu. Misalnya, bila status ekonomi seseorang membaik, pindah domisili tanpa melapor, atau terdapat ketidaksesuaian data identitas, maka nama yang bersangkutan bisa dicoret dari daftar penerima.
Oleh sebab itu, masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar disarankan segera menghubungi kantor desa atau dinas sosial setempat untuk melakukan pengecekan dan pembaruan data.
Tri Yulia Setyoningrum/Devi
Editor : Imron Arlado