- 18 Pegawai Non-ASN Diusulkan PPPK Paruh Waktu
- DPRD Pastikan Mengawal hingga Terakomodir
KOTA - Pemkot Mojokerto akhirnya melunak menyikapi terkait polemik tidak terakomodirnya 18 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) dalam pengadaan PPPK paruh waktu. Para tenaga honorer tersebut akhirnya diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Mojokerto, kemarin (18/9). Dalam pertemuan tersebut, legislatif memanggil Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti memaparkan, persoalan terkait 18 pegawai non-ASN yang tak terakomodir dalam pengadaan PPPK paruh waktu akhirnya menemukan jalan keluar. Menurutnya, Pemkot Mojokerto mengaku telah melakukan pengusulan ulang ke pemerintah pusat. ”Disampaikan Pak Sekdakot sudah ada solusi, bahwa 18 orang ini sudah diusulkan kembali ke Kemenpan RB,” ungkapnya ditemui usai RDP.
Ery menuturkan, DPRD menyatakan akan terus mengawal terkait proses usulan tersebut. Bahkan, dalam forum RDP itu, dewan juga meminta tembusan surat pengajuan guna memastikan 18 tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak tercantum dalam pengumuman alokasi kebutuhan benar-benar sudah diajukan.
”Kami akan terus mengawal surat pengusulan kembali itu sampai betul-betul turun nomor induk bagi 18 tenaga non-ASN ini untuk menjadi PPPK paruh waktu,” tegas legislator PDIP ini. Dewan juga mengagendakan untuk melawat ke kantor Kemenpan RB. Sehingga, harapan tenaga non-ASN yang notabene sudah mengabdi selama kurun 5-17 tahun bisa segera terealisasi. ”Pimpinan dan komisi I DPRD juga akan ke Jakarta, sekaligus mendorong untuk segera memproses dan menindaklanjuti terkait nasibnya rekan-rekan 18 non-ASN,” imbuh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno.
Mengingat, tahapan pengadaan PPPK paruh waktu hingga kini masih berjalan. Berdasarkan jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian daftar riwayat hidup (DRH) diperpanjang hingga 22 September. Demikian dengan usul penetapan nomor induk PPPK paruh waktu yang juga berlangsung hingga 25 September. Sedangkan batas akhir penetapan nomor induk dilakukan hingga 30 September mendatang. ”Mudah-mudahan usulan ini menjadi nyata dan bisa terealisasi seperti 1.123 tenaga non-ASN yang lain,” tambah Hadi. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi