Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Izin Pabrik Karton Bakal Dibekukan

Khudori Aliandu • Jumat, 19 September 2025 | 15:45 WIB
SATU SUARA: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dan DLH sepakat sanksi pembekuan izin berusaha kepada CV Sumber Arta di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri akiba membuang limba B3 ke gorong-gorong.
SATU SUARA: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dan DLH sepakat sanksi pembekuan izin berusaha kepada CV Sumber Arta di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri akiba membuang limba B3 ke gorong-gorong.

KABUPATEN - Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup bersepakat menjatuhkan sanksi pembekuan izin perusahaan kepada CV Sumber Arta di Desa Ketemasdungus, Puri. Itu setelah perusahaan dinilai mokong membuang limbah cair B3 ke gorong-gorong selama bertahun-tahun.

Perusahaan juga mengabaikan delapan dari 12 sanksi administratif paksaan yang sebelumnya diberikan pemkab. Kesepakatan itu terjadi saat audiensi kedua yang digelar komisi III dengan memanggil berbagai pihak di kantor dewan, kemarin (18/9). Situasi sempat memanas lantaran direktur kembali mangkir dan hanya menghadirkan Kepala Bagian Operasional, Hamim.

Lebih lagi, Hamim hanya menjanjikan berbenah secara bertahap. Padahal, di sisi lain sanksi yang diberikan sudah berlangsung lama sejak 2021. ’’Kalau bertahap ini sanksi sudah sejak 2021. Ini sudah empat tahun, berarti itu tidak bertahap tetapi memang tidak ada etikat bebenah,’’ tegur Andik Sanjaya, salah satu anggota komisi III.

Begitu juga dilontarkan Eko Sutrisno, anggota lainnya, kehadiran kabag operasional yang mewakili perusahaan dinilai kebodohan karena tidak memiliki lesensi yang jelas atas jabatannya. Apalagi dugaan pelanggarannya banyak sekali. Mulai dari kepatuhan dalam pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan, gaji di bawah UMR, hingga pencemaran lingkungan hidup dengan membuang limba B3 cair ke gorong-gorong. ’’Rekomendasi saya, perda harus ditegakkan. Ini sebagai barometer, kita tidak main-main. Kita mendukung investasi yang taat aturan, tetapi, ini tidak taat berkali-kali. Rekomendasi tutup saja,’’ lontar Eko.

Hal yang sama ditegaskan Hadi Fatkhur Rohman yang juga sepakat penegakan perda dengan pembekuan perizinan berusaha yang kebetulan rekomendasi itu sudah dianikkan DLH kepada Bupati Mojokerto. ’’Sanksi administratif sebenarnya bukan teguran jangka pendek. Ini panjang yang seharusnya sudah dijalankan. Maka dari itu, kita dukung DLH melakukan atensinya, kita kawal eksekusinya ke depan. Hari ini perda kita kencangkan,’’ tandasnya.

’’Jadi, kita sudah tidak bisa memberikan toleransi lagi karena perusahaan tidak ada itikad baik untuk melakukan perbaikan. Makanya perlu lebih tegas lagi dengan pembukuan perizinan perusahaan,’’ tambah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Sasmito.

Menurutnya sanksi tersebut komisi III sepakat memberikan kewenangan penuh kepada DLH dalam mengambil sikap dan menindaklanjuti. ’’Dari pengakuan DLH rekomendasi pembekuan perizinan sekarang sudah di sodorkan ke Pak Bupati, jadi kita tinggal menunggu itu,’’ urainya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono, menegaskan DLH bertindak tegas menyikapi persoalan pencemaran ini. Bahkan belakangan sudah menaikkan surat ke bupati sebagai tindak lanjut pemberian sanksi pemberatan. ’’Kami memberikan rekomendasi bahwa dapat diberikan pemberatan sanksi administratif dengan pembekuan perizinan berusaha. Saat ini kami masih menunggu arahan bapak bupati,’’ ungkapnya.

Langkah ini, kata Rahmat, diambil setelah perusahaan tetap mokong membuang limbah cair diduga B3 ke gorong-gorong bertahun-tahun. Lebih lagi, perusahaan karton yang sebelumnya disanksi administratif paksaan tidak melaksanakan sepenuhnya. ’’Dari 12 poin sanksi yang kami berikan hanya 4 poin saja yang dijalankan. Jadi apa boleh buat, harus ada efek jera, agar tidak terus berulang,’’ tandasnya. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kabupaten mojokerto #pembekuan izin usaha #Ketemasdungus #pembuangan limbah B3 #dlh kabupaten mojokerto #komisi 3 dprd #limbah b-3