Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Merasa Ditumbalkan, Ancam Bakal Pidanakan Pemkot Mojokerto

Rizal Amrulloh • Kamis, 18 September 2025 | 16:00 WIB
HEARING: Pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat dengan pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam daftar pengadaan PPPK paruh waktu, kemarin (16/9).
HEARING: Pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat dengan pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam daftar pengadaan PPPK paruh waktu, kemarin (16/9).

Pegawai Non-ASN yang Tak Terakomodir PPPK Paruh Waktu

 KOTA - Belasan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkup Pemkot Mojokerto siap untuk menempuh jalur hukum. Langkah itu dilakukan lantaran mereka merasa ditumbalkan akibat tak masuk dalam daftar pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

 Pendamping Hukum Forum Perjuangan Pegawai Non-ASN Kota Mojokerto Iwud Widiantoro menyatakan, tidak terakomodirnya 18 tenaga honorer dalam pengadaan PPPK paruh waktu dianggap cacat prosedur.

 Ia meyakini bahwa tidak tercantumnya nama mereka pada daftar pengumuman akibat tidak diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). ”Memang kenyataannya 18 orang ini tidak diusulkan,” ungkapnya saat hearing bersama DPRD Kota Mojokerto, Selasa (16/9).

 Menurutnya, pencoretan 18 nama pegawai non-ASN tersebut dinilai tidak berdasar. Sebab, mereka ditengarai tidak terakomodir hanya karena keikutsertaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan legislatif, Jumat (1/8) lalu.

 Dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Mojokerto itu, 18 pegawai non-ASN mewakili aspirasi untuk mempertanyakan kejelasan status dari 1.101 honorer R4 atau pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN. ”Seolah-olah yang ikut RDP dosanya besar, karena dari 18 orang ini yang nantinya jadi tumbal,” paparnya. 

Hal itu terbukti setelah diterbitkannya surat pengumuman nomor 800.1.2.2/9507/417.603.2/2025 tentang alokasi kebutuhan pengadaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Mojokerto, Senin (15/9) lalu.

 Sebab, dari 1.123 pegawai non-ASN yang dinyatakan lolos, tidak ada 18 nama honorer yang masuk dalam daftar. Dengan demikian, Iwud menegaskan, bersiap untuk menempuh jalur hukum. Pasalnya, pemerintah daerah dianggap tak menjalankan surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu secara prosedural.

 Mengingat, terdapat 18 nama yang tidak masuk dalam pengusulan. ”Kalau memang ada sisi pidananya, kami akan pidanakan. Karena ini menyangkut aturan-aturan yang tidak dijalankan oleh pemerintah,” tegasnya. 

”Kalau memang diperdatakan, kami akan perdatakan. Karena bagaimanapun ini sudah melukai kawan-kawan non-ASN yang memperjuangkan nasib-teman-temannya,” imbuhnya.

 Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji menegaskan, akan berkoorinasi dengan BKN terkait polemik pengadaan pegawai non-ASN. Ia mengaku telah mengusulkan seluruh data pegawai honorer sesuai dengan usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD). ”Jadi, dari kepegawaian (BKPSDM, Red) itu atas dasar rekap dari OPD-OPD,” terangnya saat didatangi belasan pegawai non-ASN yang tidak lolos PPPK paruh waktu, Selasa (16/9). 

Namun, saat disinggung terkait tidak adanya 18 nama pegawai honorer dari daftar pengumuman alokasi kebutuhan, Muraji hanya menjawab diplomatis. ”Kita akan cari solusinya. Karena kita ingin teman-teman semua bisa bekerja dengan baik dan nasibnya bisa terangkat,” sebutnya.

 Sedianya, DPRD Kota Mojokerto kemarin mengagendakan RDP dengan memanggil Sekeretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama OPD terkait. Namun, agenda hearing tersebut ditunda lantaran eksekutif menghadiri paparan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) di Kota Surabaya. ”Kami agendakan ulang besok (hari ini, Red) untuk RDP terkait permasalahan pegawai non-ASN,” ungkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti. (ram/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kota mojokerto #Pemkot Mojokerto #Komisi I DPRD #pegawai non ASN #Menempuh jalur hukum #pppk