Sementara itu, BKPSDM Kota Mojokerto mengaku tak bisa menjanjikan bahwa 18 pegawai non-ASN bisa diakomodir dalam daftar pengadaan PPPK paruh waktu. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemarin (16/9) pernyataan itu disampaikan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji saat menemui belasan pegawai non-ASN di kantornya. Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN terkait polemik pegawai honorer yang tidak masuk dalam daftar pengumuman pengadaan PPPK paruh waktu.
”Di antaranya 18 teman-teman yang belum terakomodir, kita butuh komunikasikan ke BKN. Bukan kami menjanjikan, kami akan komunikasikan," ungkapnya. BKPSDM tidak memberikan keterangan secara gamblang terkait alasan tidak adanya nama dari 18 tenaga non-ASN dari daftar pengumuman alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu.
Muraji hanya menyampaikan jika data pegawai yang diajukan dari masing-masing OPD telah diusulkan untuk mendapatkan formasi PPPK paruh waktu.
”Jadi, dari kepegawaian (BKPSDM, Red) itu atas dasar rekap dari OPD-OPD,” sebutnya. Namun, ketika para tenaga honorer membawakan dokumen terkait bukti usulan dari masing-masing OPD, Muraji sekadar menjawab secara diplomatis untuk mencari jalan keluarnya bersama. ”Kita akan cari solusinya. Karena kita ingin teman-teman semua bisa bekerja dengan baik dan nasibnya bisa terangkat,” imbuhnya.
Dari pengumuman resmi laman BKPSDM Kota Mojokerto, total terdapat 1.123 orang yang diumumkan lolos PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Mojokerto. Masing-masing terdiri dari formasi tenaga guru 41 orang, tenaga kesehatan 6 orang, dan tenaga teknis 1.076 orang. Saat ini, pegawai honorer yang namanya tertera dalam daftar pengumuman diwajibkan untuk melengkapi dokumen untuk tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Sesuai jadwal dari BKN, calon PPPK paruh waktu diberi waktu selambat-lambatnya hingga 22 September untuk merampungkan. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi