Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ketidaklolosan 18 Pegawai Non-ASN Janggal

Rizal Amrulloh • Rabu, 17 September 2025 | 16:20 WIB
HEARING: Pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat dengan pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam daftar pengadaan PPPK paruh waktu, kemarin (16/9).
HEARING: Pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat dengan pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam daftar pengadaan PPPK paruh waktu, kemarin (16/9).

Tak Masuk Daftar Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Hari Ini DPRD Panggil Sekda dan OPD Pemkot

 KOTA - Polemik tidak lolosnya 18 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto dalam daftar pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kian meruncing. Sebab, ketidaklolosan para honorer dinilai janggal lantaran tidak ada alasan yang jelas dari pemerintah daerah. 

Kemarin (16/9) sebanyak 18 pegawai non-ASN yang masuk kategori R4 ini wadul ke DPRD Kota Mojokerto. Mereka meminta legislatif untuk memperjuangkan nasib pegawai honorer agar bisa masuk PPPK paruh waktu.

”Kita semua datang ke sini (DPRD, Red) demi anak-istri, saya berharap dari dewan bisa membantu kami untuk mencari solusi,” ungkap Koordinator Pegawai Non-ASN R4 Kota Mojokerto Iswan Hari saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Mojokerto. 

Sebab, papar dia, dari 18 pegawai non-ASN dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan dalam formasi PPPK paruh waktu. Selain masa kerja yang rata-rata sudah mengabdi 5-17 tahun, masing-masing juga pernah mengikuti ujian berbasis computer assisted test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 Sehingga, ketidaklolosan mereka dalam formasi PPPK paruh waktu dianggap janggal. Terlebih, nama yang tidak lolos adalah 18 pegawai yang notabene tergabung dalam forum perjuangan non-ASN R4 dan yang pernah RDP dengan DPRD pada 1 Agustus lalu. ”Kenapa 18 orang itu yang semuanya ikut RDP tidak diusulkan,” ungkapnya dengan nada heran.

 Senada dengan pegawai non-ASN lainnya Widanarko. Dirinya mengaku telah memastikan ke OPD tempatnya berdinas bahwa namanya memang tidak diusulkan PPPK paruh waktu. Honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun ini menyatakan tidak mengetahui alasan dirinya tak diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). ”Kenapa kok tidak pegawai honorer yang rekrutan baru yang tidak diusulkan, sedangkan saya sudah bekerja 16 tahun,” imbuhnya.

 Sebelum melangkah ke DPRD, 18 tenaga non-ASN juga telah kembali mendatangi kantor BKPSDM Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara. Namun, honorer merasa kecewa lantaran tak mendapatkan kejelasan terkait ketidaklolosan mereka. ”Maka, kami mohon dari pimpinan dan komisi I DPRD agar dijembatani, dasarnya apa kita 18 orang ini kok tidak diusulkan," imbuh Noer Pendik, pegawai non-ASN lainnya.

 Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menegaskan, DPRD telah mengakomodir seluruh permintaan dari perwakilan pegawai non-ASN. Hari ini, dewan akan memanggil Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo beserta OPD terkait. ”Kami akan gerak cepat untuk mencari solusi persoalan ini, besok (hari ini, Red) kami jadwalkan untuk RDP dengan Pak Sekda, BKPSDM, dan dinas-dinas yang terkait dengan 18 orang pegawai non-ASN ini. Kita ingin tahu duduk permasalannya seperti apa,” ulasnya.

 Ery menyebut, DPRD juga akan berkoordinasi dengan BKN apakah masih ada peluang untuk pengusulan PPPK paruh waktu. ”Kalau masih ada peluang, kita dorong pemerintah kota untuk mengusulkan ulang 18 orang ini,” imbuh politisi PDIP ini. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno menambahkan, dewan akan berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian polemik ketidaklolosan pegawai non-ASN. Sebab, waktunya kini berkejaran dengan tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang telah memasuki pengisian daftar riwayat hidup yang di-deadline 22 September nanti. ”Intinya masih ada kesempatan, karena nomor induk PPPK paruh waktu belum turun,” tandasnya. (ram/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#tidak lolos dalam seleksi #dprd kota mojokerto #Pemkot Mojokerto #pegawai non ASN #pppk