KOTA - Penetapan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto diundur. Rapat paripurna yang sebelumnya diagendakan dewan pekan ini ditunda menjadi minggu depan.
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Ruby Hartoyo mengungkapkan, rapat paripurna keputusan bersama atas tujuh raperda telah dirapatkan melalui badan musyawarah (banmus). Rencananya, agenda sidang akan digelar pekan depan. ”Nanti pada tanggal 19 (September) akan dilakukan pengesahan untuk tujuh raperda,” ungkapnya, kemarin.
Rancangan payung hukum tersebut antara lain, raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal; raperda tentang gerakan masyarakat hidup sehat; raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kota Mojokerto; dan raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Selain itu, juga terdapat raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Jatim). ”Karena semua raperda telah mendapatkan fasilitasi dari Pemprov Jatim,” ulasnya. Sebelumnya, penetapan regulasi daerah ini semula sempat tertahan cukup lama di Pemprov Jatim. Sebab, raperda tersebut telah disorong sejak kurun 2022 dan 2023. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi