- Panggil Inspektorat Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi KPK
- Dorong Gamblang jika Ada Potensi Kerugian Negara
KOTA - DPRD Kota Mojokerto mendorong inspektorat untuk transparan dalam melakukan audit terkait menindaklanjuti hasil rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga diminta menyampaikan secara gamblang jika menemukan adanya potensi kerugian negara.
Kemarin (9/9), dewan menggelar rapat gabungan komisi dengan memanggil Inspektorat Kota Mojokerto di ruang sidang gedung DPRD. Agenda tersebut dilaksanakan untuk menggali tindak lanjut eksekutif terhadap rekomendasi komisi antirasuah. ’’Rapat dengan inspektorat memang kita adakan agar DPRD mengetahui rencana aksi atau tindak lanjut yang sudah dilakukan terhadap hasil supervisi dan monitoring KPK yang dilaksanakan tanggal 14 Agutus lalu,’’ ungkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti ditemui usai rapat, Selasa (9/9).
Ery menyampaikan, terdapat sejumlah catatan dan temuan dari KPK yang telah direkomendasikan kepada Pemkot Mojokerto untuk dilakukan tindak lanjut. Dalam forum tersebut, DPRD meminta inspektorat agar setiap progres yang sudah dilaksanakan disampaikan ke legislatif. ’’Inspektorat sudah membuat rencana aksi dan sudah proses melakukan e-auditing untuk OPD-OPD yang notabene ada catatan atau rekomendasi dari KPK,’’ tandasnya.
Dikatakannya, dewan juga meminta inspektorat selaku pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit secara independen dan transparan. Sehingga, dalam prosesnya tidak ada intervensi dari pihak mana pun. ’’Artinya jika memang ada temuan yang menimbulkan kerugian negara, ya sampaikan, jangan ditutup-tutupi,’’ tegas legislator PDIP ini.
Mengingat, hasil tindak lanjut dari rekomendasi komisi antirasuah tersebut nantinya akan kembali disampaikan ke KPK. Karenanya, Ery juga mengimbau agar inspektorat untuk melaksanakan audit dengan optimal. ’’Kalau sumber daya tidak mumpuni ya diberdayakan, jangan sampai istilahnya malah diperdayai,’’ tuturnya.
Dalam rapat yang digelar tertutup tersebut, legislatif juga meminta eksekutif untuk menyampaikan terkait standard operational procedur (SOP) terkait pelaksanaan tata kelola pemerintah. Di antaranya terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa. ’’Tujuannya agar kita di DPRD bisa melakukan pengawasan dan mitigasi lebih awal jika terjadi indikasi kecurangan-kecurangan di awal prosesnya,’’ pungkas Ery.
Sementara itu, Plt Inspektur Kota Mojokerto Agung Moeljono Soebagijo saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan terkait tindak lanjut dari rekomendasi KPK. Dia mengatakan sedang buru-buru dan langsung meninggalkan ruang rapat. ’’Mohon maaf, ya,’’ ungkapnya singkat.
Seperti diketahui, KPK memberikan enam poin rekomendasi kepada Pemkot Mojokerto. Di antaranya meminta agar semua program atau kegiatan sesuai dengan RPJMD, visi misi kepala daerah, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan. Berikutnya juga terkait perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh DPRD agar menghasilkan ouput dan outcome yang berdampak terhadap program-program pemerintah daerah.
Termasuk mengakselerasi pengadaan barang dan jasa agar termanfaatkan pada tahun anggaran 2025. Pemkot juga diminta untuk mendaftar risiko yang telah disusun oleh perangkat daerah ditindaklanjuti dengan pendampingan inspektorat. KPK juga merekomendasikan agar perhitungan target pendapatan berdasarkan potensi pendapatan di Kota Mojokerto. Dan terakhir melakukan pemantauan berkala melalui dashboard monitoring. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi