Terkait Hasil Usulan PPPK Paruh Waktu di Pemkot
KOTA - Hari ini menjadi momen penentuan bagi ribuan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto. Sesuai jadwal, alokasi kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan diumumkan Sabtu (6/9) ini.
Seperti diketahui, Pemkot Mojokerto telah mengusulkan sebanyak 1.144 tenaga non-ASN sebagai PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat. Namun, hingga kemarin masih belum ada pemberitahuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait hasil penetapan maupun alokasi kebutuhan. ”Sampai siang ini (kemarin, Red) belum ada pengumuman,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Achbraham Abadi Kusuma, kemarin (5/9).
Diperkirakan, alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu akan diumumkan hari ini. Karena berdasarkan surat Menpan-RB nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 perihal perpanjangan waktu pengusulan, tahapan pengumuman dijadwalkan selambat-lambatnya pada Sabtu (6/9). ”Iya sampai tanggal 6 September,” sebutnya.
Achbraham mengatakan, pihaknya juga akan mengumumkan penetapan alokasi kebutuhan setelah mendapatkan surat resmi dari Kemenpan-RB. Berikutnya, tahapan akan langsung dilanjutkan dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) oleh calon PPPK paruh waktu yang dijadwalkan sampai dengan 15 September nanti.
Setelah itu, tahapan akan disusul dengan usul penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu hingga batas waktu 20 September. Dari usulan tersebut, seluruhnya akan diproses untuk ditetapkan NI PPPK paruh waktu yang di-deadline tanggal 30 September nanti.
Untuk diketahui, sebanyak 1.144 pegawai non-ASN yang diusulkan mendapatkan formasi PPPK paruh waktu berasal dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Mojokerto. Masing-masing dinilai memenuhi syarat karena telah mengabdi di atas dua tahun dan telah mengikuti seleksi computer assisted test (CAT), tetapi belum mendapatkan formasi. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi