JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah. Dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025–2026 yang digelar Selasa (26/8/2025), DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa kementerian baru ini akan mengadopsi sistem one stop service.
Artinya, seluruh kebutuhan jamaah, mulai dari administrasi, logistik, pembinaan, hingga pendampingan di Arab Saudi akan dikelola secara terpadu oleh satu lembaga.
RUU yang disahkan terdiri dari 16 bab dan 130 pasal. Isinya mengatur detail penyelenggaraan haji reguler dan khusus, biaya, layanan kesehatan, pengaturan umrah, hingga ketentuan darurat dan pidana.
Adanya pembentukan kementerian haji dan umrah ini akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Tok! Indonesia Resmi Punya Kementerian Haji dan Umrah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kehadiran kementerian khusus akan membuat birokrasi lebih ramping dan koordinasi lebih cepat.
“Dengan pengambilan keputusan yang lebih sederhana, pelayanan bisa diberikan secara holistik dan responsif,” kata Singgih.
Banyak kalangan yang menilai bahwa langkah transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian, sebagai upaya serius untuk memperkuat tata kelola layanan bagi jamaah Indonesia yang setiap tahunnya menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Sebagai negara dengan jumlah jamaah calon haji dan umrah terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan yang tidak kecil dalam penyelenggaraan dua ibadah tersebut, baik dari sisi administrasi, logistik, pembinaan, kesehatan, hingga akomodasi, semuanya membutuhkan perhatian khusus.
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, beroptimis pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini dapat meningkatkan pelayanan haji ke depannya. Dia meminta kementerian baru lebih ketat mengawasi kuota haji.
“Revisi ini lahir dari evaluasi menyeluruh. Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dihapus demi efisiensi dan transparansi. Dengan pengawasan kuota yang lebih ketat, kami optimis kualitas pelayanan akan meningkat,” ujarnya.
Langkah ini juga memberi ruang bagi Kementerian Agama untuk fokus pada bidang lain, seperti pendidikan madrasah, penguatan pesantren, dan pembinaan umat lintas agama.
Sementara itu, berbagai kalangan berharap kementerian baru ini benar-benar menghadirkan perbaikan nyata. Sebab, pengelolaan ibadah haji dan umrah bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut pelayanan spiritual jutaan umat Muslim Indonesia.
Baca Juga: Sambut Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejari Kabupaten Mojokerto Tebar Aksi Sosial
Era baru ini diharapkan membuka jalan bagi peningkatan kualitas layanan, mulai dari manasik, keberangkatan, hingga kepulangan jamaah. Sebuah langkah besar untuk memastikan ibadah umat terlaksana dengan lancar, nyaman, dan penuh khidmat.
Tri Yulia Setyoningrum/Linda
Editor : Imron Arlado