KOTA - DPRD Kota Mojokerto bakal melayangkan surat resmi kepada pemkot untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah serius untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah untuk menutup celah praktik korupsi.
Hingga kemarin (25/8) dewan dikabarkan telah menyusun surat yang akan diteken oleh pimpinan DPRD untuk dilayangkan ke eksekutif. Dalam dokumen tertulis tersebut berisi terkait desakan legislatif tentang catatan dari KPK agar segera ditindaklanjuti secara konkret oleh pemkot.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, langkah bersurat secara resmi itu dilakukan sekaligus untuk mempertegas upaya pemkot dalam menindaklanjuti hasil rapat koordinasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8) lalu. ”Kami akan bersurat terkait tindak lanjutnya (KPK) bagaimana,” katanya.
Menurut Ery, surat tersebut sedianya dilayangkan dalam waktu dekat. Namun, dia tak membeber secara rinci terkait poin-poin apa saja yang akan disampaikan ke pemkot.
Seperti diketahui, komisi antirasuah telah memberikan enam rekomendasi kepada Pemkot Mojokerto. Catatan tersebut ditelurkan KPK usai menghadirkan Wali Kota Ika Puspitasari, pimpinan DPRD, serta jajaran pejabat dalam rapat koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah melalui indeks pencegahan korupsi daerah monitoring, controlling, surveillance for prevention (IPKD-MCSP). ”Dari rekomendasi KPK itu, tindak lanjutnya kan di sana (eksekutif). Jadi kami di DPRD akan menjalankan terkait fungsi pengawasan,” tambah politisi PDIP ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno menambahkan, surat resmi yang akan dilayangkan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mengawal rekomendasi KPK. ”Segera akan kami luncurkan,” imbuhnya. Selain rekomendasi, tutur Hadi, juga terdapat sejumlah catatan dari KPK yang juga harus segera disikapi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan. Bahkan, beberapa di antaranya berpeluang menjadi celah praktik korupsi.
Di antaranya yang menjadi atensi terkait proses pengadaan alat kesehatan hingga pelaksanaan proyek fisik di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, pengadaan mesin produksi di Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Alas Kaki, serta realisasi bantuan hibah dalam kurun dua tahun terakhir. ”Berdasarkan paparan dari KPK, di tiga titik itu perlu segera ditindaklanjuti karena ada potensi kerugian negara,” tegas mantan Wakapolres Mojokerto Kota ini.
Sebelumnya Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menegaskan, pemkot telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK. Menurutnya, masing-masing sudah dikoordinasikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi. ”Terlebih itu sudah menjadi rekomendasi (KPK), pasti Pemerintah Kota Mojokerto akan memperhatikan itu,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Kamis (21/8). (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi