SEMENTARA itu, DPRD Kota Mojokerto berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut hasil catatan dan rekomendasi dari KPK kepada Pemkot Mojokerto. Lembaga legislatif diminta langsung oleh komisi antirasuah meningkatkan pengawasan ke eksekutif.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno menegaskan, mandat tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama jajaran Pemkot Mojokerto di Gedung Merah Putih, Kamis (14/20) lalu. Menurutnya, dewan diminta untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut dari catatan dan rekomendasi yang diberikan KPK. ’’Kami diminta mengawal secara langsung oleh KPK,’’ ungkapnya.
Hadi menyebut, dewan akan memanggil Inspektorat Kota Mojokerto selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk dimintai terkait langkah-langkah dalam menindaklanjuti evaluasi KPK. Menurutnya, upaya tersebut selaras dengan kewenangan legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan APBD. ’’Kita akan mengundang inspektorat apa langkah-langkah untuk menindaklanjuti dari hasil pertemuan dengan KPK itu,’’ ujarnya.
Tak hanya itu, wakil ketua badan anggaran (banggar) DPRD ini juga menyebut akan mengawal hingga pelaksanaan. Sebab, tutur Hadi, terdapat catatan serius dari KPK terkait pelaksanaan APBD pada 2024 dan 2025 yang harus segera ditindaklanjuti. ’’Dewan menanggapi secara serius terkait itu (catatan KPK) sehingga kita akan mengawasi betul pelaksanannya,’’ ulasnya.
Selain terkait enam rekomendasi yang diberikan KPK, Hadi menyebut terdapat tiga catatan KPK yang dinilai urgent untuk jadi evaluasi Pemkot Mojokerto. Di antaranya terkait pengadaan proyek dan alat kesehatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, pengadaan alat produksi di Sentra IKM Alas Kaki, dan penyaluran dana hibah. ’’Karena di sana ada potensi kerugian negara,’’ sebut mantan Wakapolres Mojokerto Kota ini.
Seperti diketahui, KPK tengah menyoroti terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Mojokerto. Sebab, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya. Sebagai tindaklanjut, KPK telah memberikan enam poin rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPK.
Sebelumnya, Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo menyatakan bahwa seluruh rekomendasi KPK langsung ditindaklanjuti. Di antaranya terkait manajemen risiko dan pemantauan berkala melalui dashboard pengawasan yang dinaungi oleh inspektorat.
Demikian juga dengan rekomendasi keselarasan program atau kegiatan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), visi misi kepala daerah, prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan yang telah dirumuskan oleh Bapperida. ’’Terlebih itu sudah menjadi rekomendasi (KPK), pasti Pemerintah Kota Mojokerto akan memperhatikan itu,’’ ungkapnya, Kamis (21/8). (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi