Baru Sebagian Non-ASN Pemkot Diusulkan ke BKN
KOTA - Pemkot Mojokerto menjanjikan untuk mengusulkan sebanyak 1.144 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, hingga kemarin, baru separo yang telah rampung diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data.
Hal itu terungkap saat Pemkot Mojokerto mengumpulkan seluruh tenaga honorer di hall Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, kemarin (21/8). Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan akan menuntaskan pendataan semua tenaga non-ASN yang telah memenuhi persyaratan.
Mereka bakal diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar mendapatkan formasi PPPK paruh waktu. ”Sebanyak 1.144 nasibnya jelas bisa kita pastikan untuk diterima atau disetujui (PPPK paruh waktu),” tandasnya.
Sosok yang akrab disapa Ning Ita ini menyebutkan, langkah tersebut dilakukan sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Sesuai jadwal tahapan pengadaan, penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu akan dilaksanakan hingga paling lambat 30 September nanti.
”Saya menegaskan beberapa hari ke depan, insya Allah bapak-ibu akan mendapatkan nomor induk PPPK paruh waktu,” ucapnya di hadapan para tenaga non-ASN dari 25 perangkat daerah.
Karenanya, Ning Ita juga meminta komitmen dari semua tenaga honorer untuk mendedikasikan diri di Pemkot Mojokerto. ”Semoga semuanya diberikan kelancaran dalam mengabdi menjadi pegawai-pegawai Pemkot Mojokerto sampai masa purnatugas,” tandasnya.
Sementara itu, dalam forum yang sama, Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan terkait progres dari pengusulan PPPK paruh waktu. Dari total 1.144 pegawai non-ASN, hingga kemarin belum seluruhnya rampung dilakukan pendataan untuk diverval oleh BKN. ”Sekarang sudah menyelesaikan 510 dari 1.144 (tenaga non-ASN),” ucapnya.
Namun, Gaguk memastikan, bahwa tahap pendataan dan pengusulan tenaga non-ASN masih terus berproses. Karena dari deadline yang sebelumnya ditetapkan Kemenpan-RB pada Rabu (20/8), kini diperpanjang hingga 25 Agustus. ”Surat resminya sudah dijawab tadi malam, kita diberi waktu sampai tanggal 25 (Agustus). Jadi nggak usah khawatir karena ini sedang berproses terus sampai selesai semuanya,” tandas dia. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi