Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tunjangan DPR Naik, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Menegaskan Gaji DPR Masih di Kisaran Rp6,5 Juta

Imron Arlado • Jumat, 22 Agustus 2025 | 00:17 WIB
Tunjangan DPR Naik, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Menegaskan Gaji DPR Masih di Kisaran Rp6,5 Juta.
Tunjangan DPR Naik, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Menegaskan Gaji DPR Masih di Kisaran Rp6,5 Juta.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Belakangan ini, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengumumkan adanya kenaikan tunjangan teruntuk anggota DPR RI.

Beberapa tunjangan yang mengalami kenaikan antara lain, tunjangan beras yang naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan, serta tunjangan bensin yang bertambah dari Rp4-5 juta menjadi Rp7 juta per bulan.

"Gaji tidak mengalami kenaikan, kami masih menerima sekitar Rp6,5 juta atau hampir Rp7 juta. Untuk tunjangan beras hanya Rp12 juta, naik sedikit dari sebelumnya sekitar Rp10 juta. Beberapa tunjangan lain juga ada kenaikan kecil, seperti tunjangan bensin yang sekarang sekitar Rp7 juta dari sebelumnya Rp4-5 juta per bulan," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Adies Kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji untuk anggota DPR. Melainkan kenaikan tunjangan sebab semakin naiknya harga bahan pokok.

 

 

"Jadi, yang mengalami kenaikan hanya tunjangan yang sudah saya sebutkan tadi, yakni tunjangan beras. Mengingat harga beras dan telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan merasa iba kepada anggota DPR. Karena itu tunjangan tersebut ditingkatkan, dan kami pun menyampaikan terima kasih atas kenaikan ini," ujarnya.

Para legislator sekarang sudah tidak lagi mendapatkan rumah dinas. Maka dari itu, anggota DPR menerima tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulannya.

"Saya rasa wajar saja jika tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. Itu berlaku untuk anggota, sedangkan pimpinan tidak mendapatkannya karena sudah disediakan rumah dinas," ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Adapun, gaji pokok anggota DPR RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang didapatkan oleh Ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara, Wakil Ketua DPR mendapatkan Rp4,620.000 juta per bulan dan anggota mendapatkan Rp4.200.000 per bulan.

Sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 terkait Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tunjangan yang diterima dapat diakumulasikan mencapai lebih dari Rp50 juta.

Berikut rincian tunjangan DPR terbaru yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar:

  1. Tunjangan Melekat

 

 

  1. Tunjangan Lain

Dari tunjangan-tunjangan tersebut, seorang anggota DPR RI dapat menerima sekitar Rp104.142.173 per bulan.

Selain itu, setiap anggota DPR RI juga memperoleh fasilitas kredit kendaraan senilai Rp70 juta per orang untuk satu periode.

LINDA/Devi

 

Editor : Imron Arlado
#kenaikan bahan pokok #dpr #tunjangan #gaji pokok anggota DPR #2025