Kekeringan dan Karhutla, Penanganan Ditanggung APBD
KABUPATEN – Pemkab Mojokerto menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) selama lima bulan. Dengan begitu, seluruh penanganan akibat bencana tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah (pemda).
Kepala BPBD Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati mengatakan, penetapan status tanggap darurat kekeringan dan karhutla ini sebagaimana surat Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada April lalu. Hal ini sekaligus sebagai langkah peringatan dini dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di bumi Majapahit.
Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana. ’’Sesuai usulan dan mitigasi yang dilakukan BPBD, bupati akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan dan karhutla,’’ ungkapnya, kemarin (19/8). Penetapan status tanggap darurat bencana ini tertuang dalam SK Bupati Mojokerto Nomor 188.45/204/HK/416-012/2025.
Yoi’e menegaskan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini status tersebut berlaku di 18 kecamatan dan berjalan selama lima bulan. ’’SK ditetapkan sejak 9 Juli sampai dengan 30 November 2025. Jadi tanggap darurat ini berlaku lima bulan lebih,’’ tegasnya. Terdapat sejumlah wilayah yang masuk pemetaan rawan karhutla. Yakni, tersebar di delapan kecamatan.
Meliputi, Kecamatan Ngoro, Trawas, Pacet, Gondang, Jatirejo, Dawarblandong, Kemlagi, dan Kecamatan Jetis. Pun demikian dengan potensi kekeringan yang juga tersebar di beberapa desa langganan kekeringan setiap datang musim kemarau. ’’Utamanya ada tiga desa yang menjadi langganan dan terdampak kekeringan. Pekan lalu juga sudah kami dropping air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,’’ bebernya.
Tiga desa tersebut meliputi, Desa Kunjorowesi berdampak terhadap 3 ribu jiwa, Manduromanggunggajah, Kecamatan Ngoro (1.861 jiwa), dan Desa Duyung, Kecamatan Trawas (1.564 jiwa). ’’Dropping air bersih tahap awal ini bakal dilangsungkan selama satu bulan ke depan. Kami siapkan untuk tiga desa sebanyak 300 tangki dengan kapasitas 4.000 liter,’’ jelasnya.
Dengan status tanggap darurat bencana ini, maka seluruh penanganan dampak bencana dibiayai melalui APBD. ’’Segala biaya yang dibutuhkan sebagai akibat ditetapkan keputusan bupati ini akan dibebankan pada APBD,’’ pungkas Yo’ie. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi