SEMENTARA itu, KPK RI angkat bicara terkait hasil pertemuan dengan Wali Kota Mojokerto bersama para pejabat di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8). Sebagai langkah konkret, lembaga antirasuah ini menetapkan enam rekomendasi dan mendorong Pemkot Mojokerto dalam upaya pencegahan korupsi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jubir KPK Budi Prasetyo. Dia menegaskan, KPK menghadirkan kepala daerah, pimpinan dewan, serta pejabat di lingkup Pemkot Mojokerto dalam rangka koordinasi dan supervisi (korsup). ’’Di antaranya membahas upaya-upaya pencegahan korupsi di Mojokerto,’’ tandas Budi menjawab konfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto lewat pesan WhatsApp (WA), Minggu (17/8).
Budi menyatakan, KPK melalui fungsi korsup secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan. Langkah tersebut sebagai upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. ’’Supaya secara efektif mampu mencegah potensi terjadinya risiko korupsi,’’ terangnya.
Sebagai langkah konkret atas pencegahan yang berkelanjutan, tegas dia, KPK mendorong Pemkot Mojokerto untuk menyepakati enam rekomendasi. Di antaranya menekankan agar seluruh program atau kegiatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi misi kepala daerah, prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Berikutnya, KPK merekomendasikan agar setiap perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh DPRD menghasilkan ouput dan outcome yang berdampak terhadap program-program pemerintah daerah. Selain itu, Pemkot Mojokerto juga diminta untuk mengakselerasi pengadaan barang dan jasa agar termanfaatkan pada tahun anggaran 2025. ’’Daftar risiko yang telah disusun oleh perangkat daerah ditindaklanjuti dengan pendampingan inspektorat,’’ terangnya.
Poin selanjutnya, KPK mendorong agar perhitungan target pendapatan berdasarkan potensi pendapatan di Kota Mojokerto. Sementara poin terakhir meminta agar pemda melakukan pemantauan berkala melalui dashboard monitoring. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi