- Hadirkan Wali Kota, Pimpinan Dewan, serta Pejabat
- Sekdakot Sebut Agenda Rakor Evaluasi Tata Kelola Pemda
KOTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengorek tentang proses pengadaan barang/jasa (barjas) hingga pelaksanaan proyek strategis di Pemkot Mojokerto. Komisi antirasuah mem-blejeti sejumlah pelaksanaan program hingga pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD dengan memanggil Wali Kota Mojokerto, pimpinan DPRD, serta sejumlah pejabat teras di Gedung Merah Putih, Kamis (14/8).
Total terdapat 18 daftar pejabat dari eksekutif dan legislatif yang diminta hadir di Gedung KPK RI. Di antaranya Wali Kota beserta Wakil Wali Kota Mojokerto, ketua dan wakil ketua DPRD, sekretaris daerah, hingga unsur kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala bagian (kabag) di Setdakot Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, KPK menggali keterangan kepada para pejabat terhadap pelaksanaan program pemerintah. Salah satu yang menjadi sorotan terkait proses pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing atau katalog elektronik (e-katalog). ’’Karena sejak 2024 sebagian besar pengadaan jasa dan proyek diproses menggunakan e-katalog,’’ ungkap sumber kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.
Selain itu, KPK juga meminta daftar penyedia e-purchasing beserta paket pekerjaan yang terealisasi dalam kurun dua tahun anggaran terakhir. Tim komisi antirasuah lalu mencecar pertanyaan terhadap mekanisme pengadaan maupun penunjukan rekanan yang dinilai ganjil. Sebab, terdapat penyedia yang hanya muncul dalam satu paket pekerjaan saja pada tahun sebelumnya, namun setelahnya hilang dari daftar e-katalog tahun ini.
Sumber mengungkap, ada pula penyedia jasa yang dianggap tak wajar lantaran terlalu dominan melaksanakan pekerjaan. Dalam satu tahun anggaran, rekanan bisa meraup ratusan juta hanya untuk paket makanan/minuman. ’’Makanya diklarifikasi oleh KPK dasar penentuannya apa,’’ ulas dia.
Tak hanya itu, pelaksanaan pekerjaan fisik juga tak luput dari atensi KPK. Khususnya pembangunan infrastruktur yang masuk dalam daftar proyek strategis pada tahun anggaran 2024 dan 2025 ini. Termasuk proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) yang turut disentil. Terlebih salah satu pekerjaan berupa pembangunan kapal pujasera yang tersandung kasus dugaan korupsi dan menyeret tujuh orang tersangka. ’’Ada beberapa proyek fisik lainnya yang juga dipertanyakan KPK,’’ sebut sumber yang menolak namanya dipublikasikan ini.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat dikonfirmasi tak membeberkan secara gamblang perihal kehadirannya bersama pimpinan DPRD dan sejumlah pejabat ke KPK, Kamis (14/8). Sosok yang akrab disapa Ning Ita ini menyebut telah menunjuk Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo untuk menyampaikan keterangan resmi terkait agenda pertemuan di Gedung Merah Putih. ’’Pak Sekda yang kasih keterangan, karena Sekda kan juru bicara kita,’’ ucapnya singkat saat ditemui usai upacara pengibaran bendera merah putih memperingati HUT Ke-80 RI di Gelora A. Yani, Minggu (17/8).
Dari rilis resmi Pemkot Mojokerto, kedatangan Ning Ita beserta rombongan pejabat di gedung KPK guna memenuhi undangan dalam rangka rapat koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah (pemda) melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD-MCSP).
Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo menyatakan, pertemuan tersebut menjadi bagian dari kegiatan surveilans dan pembuktian dokumen atas indikator perbaikan tata kelola pemerintahan yang telah dilaporkan melalui platform milik KPK. ’’Tidak hanya Pemerintahan Kota Mojokerto saja yang diundang, tetapi pemerintahan kabupaten dan kota lainnya juga diundang dengan waktu yang tidak bersamaan,’’ ungkap Gaguk yang juga turut hadir dalam forum di gedung KPK tersebut.
Selain Pemkot Mojokerto, kata dia, sebelumnya juga terdapat beberapa pemda di Jawa Timur (Jatim) yang telah melaksanakan koordinasi serupa. Di antaranya Pemkab Pamekasan, Tulungagung, Ngawi, Gresik, Bojonegoro, dan Pemkot Batu serta daerah-daerah lainnya. ’’Namun tema surveilans yang dibahas tidak seragam, disesuaikan dengan permintaan Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI,’’ tandasnya.
Karena itu, Gaguk menegaskan, agenda di KPK tidak terkait dengan persoalan antirasuah. Sementara dalam pertemuan itu, terdapat sejumlah materi yang disampaikan Pemkot Mojokerto sesuai dengan permintaan Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI. ’’Ada tiga area IPKD-MCSP yang kemarin kami paparkan, yaitu perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa,’’ tambah Plt Inspektur Kota Mojokerto Agung Moeljono Soebagijo.
Dijelaskannya, pemaparan bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pelaporan yang sudah disampaikan dan implementasi di lapangan. ’’Ada beberapa hal yang kita paparkan kepada KPK. Di antaranya proyek strategis, jumlah pokir yang diakomodir, penganggaran dana hibah dan bansos dari APBD, termasuk anggaran perjalanan dinas DPRD dan kita konsultasikan resiko dari perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang/jasa tahun 2025,’’ tutur pejabat yang juga Kepala Bapperida Kota Mojokerto ini.
Senada, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyampaikan, keikutsertaannya ke gedung KPK juga untuk menghadiri undangan monitoring dan evaluasi terkait tata kelola pemerintahan daerah. ’’Memang pimpinan DPRD juga diundang sama KPK, karena pemerintahan kan terdiri dari eksekutif dan legislatif,’’ tegas dia.
Ery mengatakan tak bisa memaparkan secara detail terkait topik pembicaraan yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Hanya saja, salah satu materi yang sempat disinggung KPK adalah tentang anggaran perjalanan dinas (perjadin) di DPRD tahun 2025. Namun, dia memastikan alokasi perjadin dewan tidak ada permasalahan. Karena tahun ini telah dilakukan efisiensi sebagaimana diamanahkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. ’’Artinya kita sudah taat. Di P-APBD juga tidak menambah anggaran untuk perjalanan dinas, jadi klir tidak ada masalah,’’ tegas politisi dari partai berlambang banteng moncong putih ini.
Demikian hasil evaluasi dari program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Ery juga menyatakan tak ada persoalan. Karena kewenangan dari anggota legislatif sebatas mengakomodir aspirasi masyarakat dan mengusulkannya menjadi pokir. ’’DPRD hanya sampai di tahapan usulan, proses selanjutnya semua sudah domainnya eksekutif,’’ pungkas Ery. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi