Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warga Kota Mojokerto Boikot Bayar Pajak, Sikapi Kenaikan PBB-P2 di Kota, Tagih Transparansi Pembangunan

Rizal Amrulloh • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:55 WIB
PAJAK MELONJAK: Pemandangan lanskap Kota Mojokerto ditandai kepadatan bangunan. Tahun lalu, Pemkot menaikkan tagihan PBB-P2 hingga 300 persen meski belakangan memberikan diskon pembayaran.
PAJAK MELONJAK: Pemandangan lanskap Kota Mojokerto ditandai kepadatan bangunan. Tahun lalu, Pemkot menaikkan tagihan PBB-P2 hingga 300 persen meski belakangan memberikan diskon pembayaran.

KOTA - Di tengah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Mojokerto, sebagian wajib pajak memilih untuk menunggak pembayaran. Warga beralasan jika kenaikan nilai PBB-P2 tidak berdasar dan memberatkan beban ekonomi.

Heri, salah satu warga Kecamatan Prajurit Kulon menuturkan, keputusannya untuk belum melunasi PBB-P2 bukan tanpa pertimbangan. Sebab, dia merasa tagihan pajak dalam kurun dua tahun terakhir nilainya melonjak sangat signifikan. ’’Setelah ada kenaikan, memang sengaja belum saya bayar sejak 2024 dan tahun ini,’’ ungkapnya, kemarin (15/8).

Diakuinya baru kali ini memboikot pembayaran PBB-P2. Sebab, kata dia, sikapnya tersebut sebagai bentuk keberatan atas kebijakan Pemkot Mojokerto yang menaikkan PBB-P2 tanpa dasar yang jelas. ’’Alasan naik itu apa, justru tambah membebani masyarakat,’’ ulas dia.

PBB-P2 yang belum dibayar tersebut terdiri dari dua objek pajak yang dimiliknya. Salah satunya berupa lahan seluas 537 meter persegi di Kelurahan Blooto. Dua tahun lalu, objek pajak bumi ini hanya senilai Rp 126.195. Namun, pada 2024 tagihannya mendadak naik menjadi 374.289. Bahkan, di tahun 2025 nilai pokok PBB-P2 kembali naik dengan pokok Rp 554.184. ’’Jadi dalam dua tahun sudah naik empat kali lipat lebih,’’ ungkapnya.

Meski dapat mengajukan keringanan, dia menyatakan enggan untuk mengambil kesempatan tersebut. Demikian dengan adanya insentif yang mencapai 40 persen di tahun ini juga tetap tak mengubah keputusannya.

Kendati demikian, ayah satu anak ini menyebut akan melunasi seluruh tunggakan pajak setelah mendapatkan kejelasan terkait keputusan kenaikan PBB-P2. ’’Karena sampai sekarang belum ada transparansinya. Kalau untuk pembangunan, bangun apa?,’’ lontarnya.

Karenanya, dia juga memutuskan hal serupa untuk objek pajak lainnya yang berada di Kelurahan Surodinawan. Karena dari lahan seluas 351 meter persegi, nilai pokok PBB-P2 tahun ini mencapai Rp 552.123. Setelah terpotong insentif, tagihan yang seharusnya dibayar sebesar Rp 331.274.

Angka tersebut terpaut lebih tinggi dibanding 2023 yang hanya Rp 129.695. Lonjakan terjadi sejak 2024 yang langsung terkerek naik menjadi Rp 363.636. ’’Yang pasti akan tetap saya lunasi, cuma nanti setelah ada kejelasan yang pasti agar tidak mencla-mencle (simpang siur),’’ pungkas dia.

Tak hanya itu, warga Kelurahan Surodinawan lainnya yang enggan identitasnya dipublikasikan juga mengambil sikap serupa. Dia mengatakan merasa keberatan dengan adanya kenaikan PBB-P2 yang terjadi sejak tahun lalu. ’’Iya naik, belum saya bayar,’’ ulasnya saat ditemui di rumahnya, kemarin.

Namun, perempuan yang sehari-hari membuka warung makan ini belum dapat merinci terkait besaran kenaikan PBB-P2. Namun, dia meminta agar nilai pajak dapat dipertimbangkan ulang agar bisa turun.

Sementara itu, Jawa Pos Radar Mojokerto telah mencoba untuk mengonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto. Namun, sambungan melalui telepon seluler belum direspons hingga berita ini diterbitkan. Sebelumnya, mantan Kabag Hukum Setdakot Mojokerto ini memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas polemik kenaikan PBB-P2 yang diterapkan sejak 2024 lalu. ’’Tidak komentar,’’ tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/8).

Terpisah, Pemkot Mojokerto diketahui memberikan pengurangan pengenaan PBB-P2 tahun 2025 hingga 40 persen sampai dengan akhir Tahun 2025. Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.

"Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” tutur Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari seperti dalam rilis yang diterima Jawa Pos Radar Mojokerto, Jumat (15/8) malam. 

Pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB diawal tahun secara otomatis melalui sistem. Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, Pokok PBB-P2 Rp. 0 sampai dengan Rp. 1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen, Pokok PBB-P2 Rp. 1.000.001 sampai dengan Rp. 2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.

Sementara untuk pokok PBB-P2 Rp. 2.500.001 sampai dengan Rp. 5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen. Serta jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp. 50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen. (ram/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#warga boikot #bayar pajak #Memberatkan #beban ekonomi #Kota Mojokerto #boikot #PBB-P2 #Boikot Pajak