Tukar Guling Lahan untuk Pindahan Kantor Pemkab
KABUPATEN - Aset milik Kementerian Pertanian RI di Kecamatan Mojosari yang dilirik Pemkab Mojokerto sebagai lokasi pusat pemerintahan yang baru berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Kendati begitu, kondisi itu tak membuat Pemda ambil pusing lantaran sudah menyiapkan plan B.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, tukar guling dengan aset Kementerian Pertanian seluas kurnag lebih 25 hektare di Kecamatan Mojosari terus berproses. Sampai saat ini juga masih dikomunikasikan. Baik dengan provinsi ataupun pemerintah pusat. Sehingga sebut dia, terkait status aset yang diketahui masih lahan hijau tak menjadi persoalan bagi pemda. ’’Kalau pun dari Kementerian Pertanian menyetujui pasti akan mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk berkaitan dengan hukum,’’ ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan audiensi sudah beberapa kali digelar, baik di Jakarta ataupun kantor Pemkab sebagai tindak lanjut permohonan tukar guling tersebut. Perwakilan Kementerian Pertanian RI selaku pemilik aset, tegas Gus Barra juga sudah melakukan survei terkait tanah pengganti yang disiapkan pemkab. Di antaranya, Pungging, Gondang, dan Kutorejo. Ketiga lokasi tersebut dinilai lahannya lebih produktif dibandingkan di Mojosari. Lokasinya juga lebih representatif untuk pengembangan pertanian. ’’Kita pemerintah daerah saat ini dalam posisi sedang menunggu saja. Kalau mereka menyetujui itu ya Alhamdulillah, kalau tidak, kita sudah siapkan planning B dan C,’’ tegas Gus Bupati sambil meyakinkan jika pemindahan pusat pemerintahan ini menjadi program strategis di era kepemimpinannya bersama M. Rizal Oktavian.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Sugiyanto menyoroti, pemindahan pusat pemerintahan baru. selain tidak semudah membalikkan telapak tangan, lahan yang dilirik pemkab juga statusnya LP2B milik Kementan. Sehingga jika dipaksakan, justru akan bertabrakan dengan aturan kementerian. Dia menegaskan, pada 16 Mei lalu, Kementan mengeluarkan SE kepada seluruh kepala daerah yang intinya melarang melakukan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. ’’Dalam SE itu sudah jelas bahwa bupati atau wali kota harus menjaga dan mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),’’ tegasnya.
SE yang ditandatangani Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tersebut bagian dari menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Selain itu, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi