KOTA - DPRD Kota Mojokerto mendorong agar tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Mojokerto diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dewan juga menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kejelasan nasib dari ribuan honorer.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno. Politisi PKB ini menyatakan akan melangkah ke BKN untuk mempertegas terkait pengelolaan database pegawai non-ASN. Pasalnya, masih terdapat 1.101 tenaga honorer di pemkot yang masuk kategori R4 alias belum masuk dalam daftar database di BKN. ’’Kan ada kewenangan yang tidak bisa dijangkau oleh pemerintah kota, sehingga kita akan berkoordinasi langsung ke BKN pusat,’’ ungkapnya.
Menurutnya, upaya ini ditempuh untuk memastikan keakuratan data hingga arah kebijakan ke depan. Karena salah satu aspirasi yang disampaikan ke wakil rakyat, tenaga non-ASN meminta agar diberi kesempatan untuk bisa mengisi PPPK paruh waktu. ’’Apa yang menjadi usulan dan harapan dari tenaga non-ASN sudah kami akomodir. Intinya mereka ingin PPPK paruh waktu,’’ tandas legislator yang juga koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini.
Pasca rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, sebut Hadi, dewan juga telah menindaklanjuti melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto. Dikatakannya, legislatif mendorong agar tenaga honorer diusulkan ke BKN agar bisa mendapatkankan nomor induk PPPK. ’’Jadi sudah kita tindaklanjuti ke OPD terkait, tinggal menunggu usulan,’’ paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan pegawai non-ASN wadul ke Komisi I DPRD Kota Mojokerto pada, Jumat (1/8) lalu. Mereka menyampaikan aspirasi terkait belum adanya kepastian terkait status kepegawaian di Pemkot Mojokerto. Terlebih, tenaga honorer yang rata-rata sudah mengabdi lebih dari tujuh tahun ke atas justru tidak masuk database BKN. Sehingga, mereka meminta agar bisa diakomodir menjadi ASN sebagai PPPK paruh waktu. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi