Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tukar Guling Lahan di Mojosari Mojokerto Terganjal Aturan

Khudori Aliandu • Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:45 WIB

 

BELUM JELAS: Aset pemerintah pusat di Kecamatan Mojosari tengah dilirik Pemkab Mojokerto sebagai lahan untuk membangun pusat pemeritahan baru.
BELUM JELAS: Aset pemerintah pusat di Kecamatan Mojosari tengah dilirik Pemkab Mojokerto sebagai lahan untuk membangun pusat pemeritahan baru.

 KABUPATEN – Rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto di atas lahan aset milik Kementerian Pertanian (Kementan) di wilayah Kecamatan Mojosari terganjal aturan. Hal itu setelah kementerian terkait resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain.

 Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Sugiyanto mengungkapkan, pemindahan pusat pemerintahan kabupaten memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi, lahan yang dilirik pemkab saat ini belakangan diketahui milik Kementan atau pemerintah pusat. ’’Ketika lahan itu aset kementerian apakah mudah? Apakah tidak malah bertabrakan dengan aturan kementerian yang wajib menjaga asetnya?,’’ lontarnya, kemarin (12/8).

 Terlebih, lanjut ketua Fraksi PKS ini, lahan seluas 25 hektare lebih tersebut berstatus lahan hijau. Sehingga jika dipaksakan, justru akan bertabrakan dengan aturan kementerian. Dia menegaskan, pada 16 Mei lalu, Kementan mengeluarkan SE kepada seluruh kepala daerah yang intinya melarang melakukan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. ’’Dalam SE itu sudah jelas bahwa bupati atau wali kota harus menjaga dan mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),’’ tegasnya.

 Dia menyatakan, pemda dituntut menjaga sekaligus mempertahankan luas baku sawah (LBS) sesuai keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. ’’Dalam SE itu juga ada poin jika kepala daerah tidak boleh melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi LP2B dan LBS ke sektor lain atau nonpertanian,’’ beber Sugiyanto.

 Sehingga, lanjut dia, niat pemkab untuk memindahkan pusat pemerintahan baru di atas aset kementerian harus dikaji ulang karena dinilai bertabrakan dengan regulasi. Sebab, SE yang ditandatangani Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tersebut bagian dari menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Selain itu, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B. 

’’Itu artinya, jika status lahan pertanian milik kementerian di Mojosari dijadikan kantor pemerintahan tentu menyalahi dan dianggap bisa menghambat Asta Cita Presiden, yang ada kaitannya dengan ketahanan pangan,’’ jelasnya. Dalam SE tersebut juga ditekankan jika pemda diminta menjaga dan mempertahankan lahan yang termasuk dalam program cetak sawah. ’’Termasuk optimalisasi lahan Kementan untuk tidak dialihfungsikan ke tanaman nonpadi. Jadi ada penekanan di sini, untuk meningkatkan produktivitas pertanian, utamanya padi,’’ paparnya. (ori/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Mojosari Mojokerto #kementan #Pemkab Mojokerto #tukar guling #pindah ibukota