Saat Penetapan P-APBD 2025 Kota Mojokerto
KOTA - Peraturan daerah (Perda) Perubahan APBD (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2025 telah ditetapkan, Sabtu (9/8). Penetapan regulasi tersebut dituangkan melalui rapat paripurna pengambilan keputusan dan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemkot Mojokerto.
Dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti, seluruh fraksi di legislatif menyatakan sepakat untuk menetapkan raperda P-APBD 2025 menjadi perda. Namun, terdapat sejumlah catatan yang diberikan ke eksekutif. Di antaranya, menyoroti terkait rencana pekerjaan lanjutan di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM). DPRD akhirnya menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 440 juta untuk pembangunan shelter atau dermaga.
Namun, dewan mensyaratkan agar pembangunan memiliki kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). ’’Artinya, program pembangunan shelter baru tersebut harus sudah selesai dilaksanakan pada akhir tahun 2025 ini. Dan juga paling lambat Januari 2026, wisata susur sungai harus sudah bisa beroperasi dan menjadi objek penghasil PAD,’’ ungkap Santoso Bekti Wibowo selaku Juru Bicara (Jubir) Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto.
Sebagai tindak lanjut, dewan merekomendasikan kepada Pemkot Mojokerto untuk menyusun roadmap wisata susur sungai di kawasan TBM. Termasuk mendorong untuk segera merancang model kontribusi PAD hingga pelatihan manajerial guna kesiapan operasional nanti. ’’Pengaitan anggaran pembangunan shelter baru di kawasan wisata TBM dengan kontribusi PAD menuntut adanya indikator kinerja terukur dan rencana bisnis literasi yang realistis,’’ tandas Santoso.
Dalam paripurna tersebut, DPRD memastikan terkait pemenuhan anggaran reward bagi atlet berprestasi. Yakni dengan mengalokasikan sebesar Rp 2,81 miliar sebagai bentuk penghargaan dan insentif bagi kontingen yang berhasil meraih prestasi olahraga. Demikian juga dengan anggaran untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga dipastikan telah tersedia. Karenanya, dewan meminta agar mekanisme penyalurannya harus sesuai dengan regulasi.
Termasuk penentuan besaran dan distribusinya dilakukan secara transparan dengan berbasis kinerja. ’’Pemenuhan reward atlet serta TPP pegawai memperkuat moral birokrasi dan pelaku pembangunan, sehingga perlu mekanisme evaluasi agar distribusi bersifat adil dan berbasis capaian,’’ tandas legislator yang juga Ketua Komisi II DPRD ini.
Catatan juga diberikan dewan terkait permasalahan pada tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Di antaranya meminta Pemkot Mojokerto untuk memperhatikan kejelasan nasib dari 1.600 tenaga honorer yang mengabdi di pemerintah daerah. ’’Pegawai non-ASN harus menjadi perhatian, karena hal ini bukan hanya tentang kesejahteraan semata, namun juga tentang kepastian hukum,’’ papar politisi PDIP ini.
Dari sejumlah catatan dan rekomendasi tersebut, DPRD mendorong Pemkot Mojokerto untuk menerapkan monitoring dan evaluasi. Yakni dengan melaksanakan penyusunan jadwal reviu terkait hasil tindaklanjut hingga pelaporan rutin ke DPRD. ’’Langkah ini sebagai bagian dari akuntabilitas bersama,’’ imbuh Santoso.
Dalam penyampaiannya, pendaparan daerah pada P-APBD 2025 diproyeksi mengalami kenaikan sebesar Rp 17,1 miliar atau menjadi Rp 953,2 miliar. Sedangkan postur belanja mengalami penurunan sekitar Rp 39,5 miliar menjadi Rp 977,4 miliar. Sehingga terdapat pembiayaan netto yang diproyeksikan kurang lebih Rp 24,2 miliar. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi