Dicairkan setelah Penetapan, Dewan Komitmen Mengawal
KOTA - Penantian gaji dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Mojokerto akhirnya mendapat kejelasan. Upah yang selama tiga bulan terakhir belum diterima bakal direalisasikan melalui perubahan APBD (P-APBD) 2025 ini.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti memastikan, alokasi gaji PPPK formasi 2024 periode pertama menjadi salah satu poin yang disepakati dalam pembahasan antara badan anggaran (banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Sehingga pencairannya dipastikan akan dilakukan setelah penetapan P-APBD tahun 2025.
”Setelah didok (P-APBD), gaji PPPK sudah bisa diproses untuk dicairkan,” tandasnya, kemarin (8/8). Karenanya, lanjut Ery, legislatif akan mengawal realisasi gaji bagi 105 PPPK tahun 2024 perode pertama. Sebab, sejak menerima surat keputusan (SK) akhir April 2025 lalu, mereka belum menerima upah selama tiga bulan. ”Karena penganggarannya sudah ada, maka harus diproses semuanya,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.
Setelah sempat ditunda, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan penandatanganan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) P-APBD 2025 akan digelar hari ini. Ery menyebut, terdapat sejumlah penyesuaian dalam perubahan anggaran keuangan (PAK). ”Ada banyak hal,” ulasnya.
Namun, pihaknya belum merinci terkait pos-pos anggaran yang mengalami penyesuaian. Menyusul, perubahan postur P-APBD tersebut akan dijabarkan melalui rapat paripurna. ”Nanti disampaikan saat dok APBD perubahan di tanggal 9 Agustus,” pungkas perempuan yang juga menjabat ketua Banggar DPRD Kota Mojokerto ini. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi