Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Gercep Tangani Aduan Laka Kerja di PT Merak Jaya Beton

Khudori Aliandu • Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:00 WIB

 

WAKIL RAKYAT: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB M. Agus Fauzan bersama anggota sidak PT Merak Jaya Beton di Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Selasa (5/8).
WAKIL RAKYAT: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB M. Agus Fauzan bersama anggota sidak PT Merak Jaya Beton di Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Selasa (5/8).

KOMISI IV DPRD Kabupaten Mojokerto sidak PT Merak Jaya Beton di Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa (5/8). Kunjungan legislator ini sebagai gerak cepat (gercep) wakil rakyat akibat perusahaan diduga lepas tanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang dialami salah satu pekerja las listrik.

Adalah, Suryadi, 44, warga Desa Pakis, Kecamatan Trowulan. Dia mengalami luka bakar serius setelah selang gasnya mengalami kebocoran saat melakukan pengelasan truk molen perusahaan. Ironisinya, korban belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ’’Kehadiran Komisi IV di perusahaan ini untuk memastikan agar perusahaan bertanggung jawab penuh, terhadap korban kecelakaan kerja di PT Merak Jaya,’’ ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, M. Agus Fauzan, di lokasi.

Bersama seluruh anggota komisi IV, Fauzan mendesak perusahaan mengedepankan empati terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa memandang status karyawan. Dalam forum yang dihadiri Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bersama perwakilan pabrik dan keluarga korban pun membuahkan hasil. Perusahaan akhirnya bertanggung jawab. ’’Alhamdulillah, perusahaan akhirnya sanggup memberikan santunan dan pengobatan kepada korban sampai sembuh,’’ jelasnya.

Pihaknya pun mendorong kepada para buruh yang mengalami kecelakaan kerja tidak dikover oleh perusahaan (BPJS Ketenagakerjaan) dapat mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. Politisi PKB ini turut me-warning, perusahaan di Mojokerto jangan berlindung dengan dalih status pekerja lepas borongan atau harian, tanpa memikirkan nasib korban dan keluarganya yang mengalami musibah. ’’Bagaimanapun perusahaan di Mojokerto tidak boleh lagi berlindung, terkait hubungan kerja dengan dalih pekerja borongan mandiri (vendor) yang lepas dari tangung jawab,’’ tandasnya.

Koordinator PT Merak Jaya Beton Unit Mojokerto, Juis Zanziko, 35, mengaku tidak menerima laporan dari vendor terkait laka kerja yang terjadi di kawasan pabrik. Meski begitu, dirinya mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan santunan dan pengobatan korban hingga sembuh.’’Tetapi hari ini, kami akan berkoordinasi dengan keluarga agar segera dilakukan pengobatan di rumah sakit,’’ ungkanya.

Di lokasi yang sama, Kepala Vendor, Suroso menjelaskan, laka kerja terjadi pada Selasa (29/7) saat korban sedang mengelas bagian dalam mixer truk molen di kawasan pabrik, sekitar pukul 09.00. Korban pekerja borongan dengan gaji sekitar Rp 100 ribu per hari. Kebocoran selang LPG diduga menjadi penyebab kebakaran saat korban mengelas di dalam mixer truk molen. ’’Korban mengali luka bakar melepuh di wajah, perut, tangan dan kaki,’’ ungkapnya.

Saat itu korban langsung dilarikan ke Puskesmas Dinoyo dan diperbolehkan pulang. ’’Biaya saya tanggung sendiri. Ini tadi dari PT Merak Jaya membantu perawatan di rumah sakit karena perlu pengobatan,’’ tuturnya. Vendor di pabrik ini dilakukan perseorangan dengan mempekerjakan 10 pekerja di bengkel truk molen. ’’Sebenarnya ada asuransi, tetapi korban belum terdaftar,’’ tandasnya. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#jatirejo mojokerto #Gercep #dprd kabupaten mojokerto #gebangsari #Laka Kerja #komisi 4