Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gus Bupati Keluarkan Edaran Pengendalian Sound Horeg

Khudori Aliandu • Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:20 WIB
SEPAKAT: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memimpin rakor menindaklanjuti pro dan kontra masyarakat terkait penggunaan sound horeg, di kantor Pemkab Mojokerto pada Minggu (3/8).
SEPAKAT: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memimpin rakor menindaklanjuti pro dan kontra masyarakat terkait penggunaan sound horeg, di kantor Pemkab Mojokerto pada Minggu (3/8).

KABUPATEN - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai pedoman gelaran hiburan perayaan HUT ke-80 RI di tengah pro dan kontra masyarakat terkait penggunaan sound horeg. Ini gerak cepat pemkab melakukan pengendalian kebisingan dari sound system, utamanya dalam kegiatan hiburan rakyat seperti halnya karnaval.

’’Prinsipnya SE ini sebagai langkah pemkab untuk sebagai pedoman penggunaan sound system pada kegiatan keramaian, termasuk gelaran hiburan perayaan karnaval atau pun pawai memperingati HUT ke-80 RI,’’ ungkap Gus Bupati.

SE ini buah dari kesepakatan rapat koordinasi yang dihadiri Forkopimda, MUI, OPD terkait, camat se-kabupaten dan perwakilan pengusaha sound horeg di kantor Pemkab pada Minggu (3/8). Ada 14 poin ditelurkan sebagai pedoman masyarakat agar kegiatan keramaian yang digelar mendpaat rekomendasi dari pihak terkait. ’’Poin satu, penyelenggara kegiatan keramaian wajib urus izin kepolisian minimal 14 hari kerja sebelum kegiatan. Harus ada persetujuan kepala desa jika kegiatan bersifat karnaval yang melintasi lebih dari satu desa,’’ tegasnya.

Selanjutnya, setiap permohonan izin akan ditindaklanjuti rakor lintas instansi yang menghasilkan berita acara dan rekomendasi teknis terkait penggunaan sound system. Penggunaan sound system juga dibatasi sampai pukul 23.00. ’’Batas waktu itu dikecualikan untuk pertunjukan seni budaya tradisional dan kegiatan keagamaan,’’ tuturnya.

Saat adzan berkumandang suara bising wajib dihentikan. Sedangkan saat melintasi fasilitas kesehatan, sound system harus dimatikan dalam radius 50 meter sebelum dan sesudah. Batas kebisingan pun turut diatur ketat. Kawasan pemerintah dan fasilitas umum maksimal 55 desibel (dB). Karnaval dan hiburan keliling dibatasi maksimal 60 dB dengan kendaraan pikap maksimal 8 subwoofer. ’’Sedangkan jika pelaksnaannya di lapangan terbuka, batas maksimal suara 100 dB untuk meminimalisir dampak kerusakan,’’ paparnya.

Tak sekadar itu, juga dibatasi untuk 30.000-80.000 watt dan daya maksimal kendaraan pembawa sound system dibatasi 5.000-10.000 watt. Selanjutnya jarak antar-kendaraan minimal 50 meter. Tidak kalah penting, tiap kegiatan dilarang keras melanggar norma kesusilaan atau etika. Termasuk tindakan berunsur SARA, perjudian, pornografi, penggunaan senjata tajam, minuman keras, dan narkoba. ’’Pelanggaran dikenai sanksi sesuai perundang-undnagan yang berlaku. Dan dalam bentuk pembubaran langsung oleh aparat gabungan (TNI, Polri, Satpol PP, serta dinas teknis terkait),’’ jelasnya.

Segala kerusakaan materiel ataupun non material fasilitas umum dan lingkungan sekitar kegiatan, penyelenggara wajib bertanggung jawab. Di sisi lain, Gus Bupati juga menginstruksikan forkopimca dan kepala desa untuk aktif menjaga kondusivitas dan cepat tanggap mengantisipasi gangguan ketertiban.

Ditandatangi pada Senin (4/8), SE merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Perda Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Termasuk, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang baku mutu kebisingan, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 tentang izin dan pengawasan kegiatan masyarakat, serta Fatwa MUI Jawa Timur 2025 soal sound horeg. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#sound horeg bahaya #bupati mojokerto #sound horeg bikin tak nyaman #Pemkab Mojokerto #sound horeg #Sound Horeg dilarang #gus barraa #HUT RI 17 Agustus 2025