Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hari Ini P-APBD Kota 2025 Ditetapkan

Rizal Amrulloh • Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:50 WIB
Ilustrasi APBD. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi APBD. (dok JawaPos.com)

KOTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto telah menuntaskan pembahasan. Hari ini, dewan kembali mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD (P-APBD) 2025.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno menyatakan, tahapan pembahasan P-APBD telah rampung, Selasa (4/8). Dari Banggar dan TAPD bakal menyepakati raperda untuk disahkan bersama. ’’Pembahasan sudah selesai,’’ ungkapnya, Senin (4/8).

Dengan rampungnya proses pembahasan, DPRD langsung menjadwalkan rapat paripurna pada hari ini. Pimpinan dewan bersama eksekutif akan mengambil persetujuan bersama untuk menggedok raperda P-APBD 2025. ’’Insya Allah besok (hari ini, Red) penetapan,’’ tandas Hadi.

Namun, legislator yang sekaligus Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Mojokerto belum membeberkan terkait rincian dari porsi belanja daerah pada P-APBD. Diperkirakan, alokasinya tak jauh berbeda dengan nota keuangan yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya. Di antaranya pagu belanja daerah diproyeksi sebesar Rp 977,440 miliar atau naik Rp 100 juta dibanding perubahan KUA-PPAS. Masing-maisng diplot untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga (BTT) yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Alokasi terbesar digunakan untuk urusan wajib pemerintahan berupa layanan dasar senilai Rp 599,204 miliar. Meliputi, bidang pendidikan sebesar Rp 190,853 miliar serta bidang kesehatan mencapai Rp 307,170 miliar. Sedangkan untuk Belanja Tak Terduga (BTT) masih dijatah Rp 1,631 miliar.

Di samping itu, pendapatan daerah juga diproyeksikan mengalami kenaikan. Dari semula direncanakan memperoleh Rp 953,142 miliar pada perubahan KUA-PPAS, pada P-APBD diestimasikan menjadi Rp 953,242 miliar. Sehingga terjadi defisit anggaran antara belanja dengan pendapatan daerah sekitar Rp 24,1 miliar yang akan ditutup dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya. (ram/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kota mojokerto #P-APBD #Kota Mojokerto #Banggar #penetapan APBD #raperda #TAPD