Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto 2026 Diproyeksikan Lebih Rendah Rp 48,9 Miliar

Khudori Aliandu • Kamis, 31 Juli 2025 | 15:20 WIB

TAHAPAN: Bupati Muhammad Albarraa menyampaikan nota penjelasan Bupati Mojokerto atas KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 saat rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (29/7).
TAHAPAN: Bupati Muhammad Albarraa menyampaikan nota penjelasan Bupati Mojokerto atas KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 saat rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (29/7).
 

Terungkap dalam Nota Penjelasan Bupati atas KUA dan PPAS

 KABUPATEN – Pemkab bersama DPRD Kabupaten Mojokerto mulai menggulirkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2026. Pada penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto atas kebijakan umum APBD (KUA) dan prioitas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2026, anggara belanja diketahui menembus Rp 2,761 triliun. Angka itu mengalami penurunan Rp 48,940 miliar dari tahun 2025.

 Bupati Muhammad Albarraa mengatakan, belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS 2026 memang diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib. Meliputi, pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang. ’’Proyeksi belanja sebesar Rp 2,761 triliun,’’ ungkapnya.

 Angka itu mengalami penurunan Rp 48,940 miliar jika dibanding APBD tahun anggaran 2025. Penurunan belanja tersebut dikarenakan sisi pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang belum dapat disajikan secara penuh, menunggu penetapan atas rincian Perpres APBN TA 2026. ’’Tetapi, untuk penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 87,873 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp 12,970 miliar dari APBD TA 2025,’’ tegasnya.

 Melalui rapat paripurna ini, Gus Bupati turut menyerahkan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 untuk dibahas badan anggaran (Banggar) DPRD. Tentunya, lanjut dia, dengan pembahasan tersebut diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra pembangunan.

 Pengajuan dua dokumen tersebut, lanjut Gus Bupati, sebagaimana pelaksanaan amanah Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rancangan KUA dan PPAS yang diajukan disusun berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2026 yang ditetapkan dengan Perbup Mojokerto Nomor 23 tahun 2025 tentang RKPD Kabupaten Mojokerto 2026. ’’Sebagaimana kita pahami bersama, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029 menetapkan visi daerah terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih maju adil dan makmur,’’ pungkas Gus Bupati. (ori/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kabupaten mojokerto #Pemkab Mojokerto #apbd #Proyeksi APBD 2025 #Banggar #raperda