Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Target Pertumbuhan Ekonomi dan Lemahnya Daya Beli

Khudori Aliandu • Selasa, 29 Juli 2025 | 15:00 WIB
PARIPURNA: DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna rancangan P-APBD tahun anggaran 2025.
PARIPURNA: DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna rancangan P-APBD tahun anggaran 2025.

DPRD dalam Pembahasan Raperda P-APBD 2025

KABUPATEN – Penurunan target dan lesunya daya beli masyarakat menjadi sorotan kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto. Termasuk tingginya belanja pegawai yang menembus angka 35 persen dari total belanja turut dipertanyakan dalam pembahasan raperda P-APBD 2025 yang kini tengah digulirkan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Setia Pudji Lestari menegaskan, fraksinya memberikan catatan mengenai target pertumbuhan ekonomi daerah yang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan target pertumbuhan ekonomi pada APBD induk 2025. Dari 5,13 persen sampai dengan 6,91 persen menjadi 5,00 sampai 5,40 persen.

’’Penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi memiliki dampak signifikan langsung terhadap menurunnya daya beli masyarakat, peningkatan pengangguran, dan peningkatan jumlah keluarga miskin,’’ ungkapnya, kemarin. Sehingga, Pudji mempertanyakan bagaimana langkah pemerintah daerah ke depan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Ketua Fraksi PKB Abdul Hakim menegaskan, PKB sejalan dengan tema yang diusung oleh Pemkab Mojokerto dalam penyusunan rancangan P-APBD 2025 yang mengacu pada tema perubahan RKPD. Yakni, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang maju dan berkualitas melalui transformasi sosial ekonomi dan tata kelola menuju Kabupaten Mojokerto yang maju adil dan makmur.

Sehingga, kata Hakim, tema ini harus menjadi ruh dalam P-APBD, meskipun situasi ekonomi nasional maupun global berada dalam ketidakpastian dan cenderung mengalami koreksi. ’’Mari kita jadikan tantangan yang ada menjadi peluang dengan mengedepankan prinsip kreatif dan inovatif, berpihak pada kemaslahatan masyarakat, serta tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,’’ tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PKS Sugiyanto justru menyoroti tingginya belanja pegawai yang sangat besar. Yakni, menembus angka Rp 1,046 triliun atau 35 persen dari total belanja daerah. Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah) diberlakukan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total belanja daerah. ’’Artinya, terdapat kelebihan sebesar 5 persen,’’ ungkapnya.

Menanggapi hal itu, melalui paripurna jawaban atas pandangan umum fraksi Wakil Bupati Mojokerto M. Rizal Oktavian menegaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD pada Pasal 146 ayat 1, menyatakan, alokasi belanja pegawai paling tinggi 30 persen di luar tunjangan guru.

 

Sehingga, lanjut dia, jika dilakukan penghitungan merujuk ketentuan, saat ini persentase belanja pegawai pemerintah Kabupaten Mojokerto masih pada angka sekitar 29,20 persen. ’’Artinya, masih di bawah 30 persen,’’ ungkapnya.

Sedangkan terkait penurunan target pertumbuhan ekonomi, lanjut Rizal, perubahan target pada semester kedua ini disebabkan laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mojokerto pada Triwulan I 2025 di angka 5,01 persen. ’’Jika dibanding dengan 2024, capaian laju pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I sebesar 5,17 persen,’’ tegasnya.

Disinggung terkait menurunnya daya beli masyarakat, dia menegaskan, pemda kini tengah menyiapkan beberapa langkah strategis. Di antaranya, memastikan bantuan sosial tepat sasaran, memastikan masyarakat tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan dan pelayanan yang baik, hingga menggulirkan pelatihan keterampilan dan wirausaha bagi masyarakat miskin dan rentan. ’’Di lain sisi pemerintah juga memfasilitasi pemasaran produk usaha mikro,’’ paparnya.

Selain itu, ada program padat karya tunai di desa-desa dan proyek infrastruktur ringan, drainase, irigasi, sampai jalan desa. ’’Tak ketinggalan kebijakan stabilitas harga dan distribusi pangan melalui pasar murah pemantauan dan pengendalian inflasi,’’ pungkasnya. (ori/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#lemahnya daya beli masyarakat #perlambatan ekonomi #Raperda APBD #dprd kabupaten mojokerto #rapat paripurna (rapur)