Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ribuan Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Mojokerto Terkendala Akta Ikrar

Farisma Romawan • Jumat, 25 Juli 2025 | 16:00 WIB
DIKEBUT: Kemenag Kabupaten Mojokerto saat menggelar ikrar wakaf massal di KUA Trowulan beberapa waktu lalu.
DIKEBUT: Kemenag Kabupaten Mojokerto saat menggelar ikrar wakaf massal di KUA Trowulan beberapa waktu lalu.

KABUPATEN - Sertifikasi tanah wakaf terus dikejar Kemenag Kabupaten Mojokerto. Sejak awal Juli kemarin, puluhan penyuluh diminta menggelar ikrar wakaf massal di seluruh KUA yang tersebar di 18 kecamatan.

Mereka diminta melayani para wakif atau pengurus yayasan yang ingin mengurus akta ikrar wakaf. Utamanya bagi 4.354 bidang tanah yang belum diikrarkan dan didaftarkan secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

’’Kami jadwalkan ikrar wakaf massal ini bergilir di setiap KUA dari empat kawedanan,’’ ungkap Penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Kabupaten Mojokerto Imam Mustain kemarin. Tidak hanya tanpa ikrar wakaf, 4.354 bidang tanah ini sebagian besar masih masih berupa petok D atau surat keterangan pemilikan dari kepala desa dan camat. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 2.427 bidang.

Dengan 441 bidang atau 1.555 hektare tanah wakaf di antaranya berada di Kecamatan Ngoro. Disusul Kecamatan Kemlagi sebanyak 243 bidang tanah seluas 10,9 hektare. Dari jumlah itu, bangunan yang berdiri di atas tanah berupa tempat ibadah seperti masjid dan musala atau langgar. Disusul lembaga pendidikan seperti sekolah, madrasah atau TPQ, makam umum, hingga yayasan sosial.

’’Teman-teman di KUA juga kami minta turun ke lapangan untuk ikut mendampingi pengurusan ikrar wakaf sebelum disertifikat resmi,’’ tandasnya.

Sebelumnya, 2.427 bidang tanah wakaf yang tersebar di 18 kecamatan juga belum bersertifikat resmi. Jumlah tersebut setara dengan 42 persen dari total 5.778 bidang tanah wakaf yang terdaftar di BPN. Dari jumlah itu, tercatat hanya 1.424 bidang tanah yang sudah diikrarkan dan mengantongi akta ikrar wakaf (AIW) atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW). (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #Tanah Wakaf Belum Bersertifikat #sertifikasi tanah #kua