Khusus Non-ASN yang Terdata Menurut Keputusan Menpan RB
KABUPATEN – Ratusan honorer yang tidak lolos pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemkab Mojokerto sedikit mendapat angin segar. Belakangan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi mereka dengan status tampungan yang berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata membenarkan jika belakangan ini ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Kebijakan itu diperuntukkan khusus bagi para honorer yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2024 tahap II yang terdata di pangkalan database BKN menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). ’’Sesuai data di Kabupaten Mojokerto ada 134 honorer,’’ ungkapnya, kemarin (11/7).
Mereka tersebar di beberapa formasi. Meliputi, 27 penataan layanan operasional, empat pelamar masing-masing ada di formasi operator layanan operasional dan pengelolaan layanan operasional. Lalu, ada 63 honorer pada formasi penata layanan operasional, satu formasi penata layanan operasional, serta 29 operator layanan operasional. Di samping itu ada tiga pada formasi pengelola umum operasional, dan delapan pengelola layanan operasional.
’’Dari semua honorer tersebut statusnya saat ini tampungan. Mereka peserta non-ASN yang terdata menurut keputusan Menpan RB Nomor 15 tahun 2025,’’ tegasnya. Menurut Tatang, status tampungan ini tak lain adalah status yang diperuntukkan bagi tenaga honorer yang formasinya tidak dibuka pada rekrutmen PPPK 2024. Jabatan tampungan itu digunakan sebagai pendataan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) seiring penuntasan honorer sebagaimana misi dalam rekrutmen PPPK 2024 lalu.
Namun, lanjut dia, di tengah perjalanan, faktanya tidak semua formasi dapat dibuka. ’’Mereka yang belum lolos PPPK sebelumnya, ini nantinya bisa masuk PPPK paruh waktu, tetapi menunggu kebijakan pemerintah lebih lanjut,’’ tandasnya.
Sebagai langkah awal, kini pemerintah berupaya memastikan bahwa ratusan honorer yang terdata di BKN semua telah mengikuti seleksi kompetensi. ’’Karena syarat untuk bisa diangkat PPPK maupun PPPK paruh waktu adalah harus sudah megikuti seleksi kompetensi,’’ tandas Tatang. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi