Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sekdin dan Kabid DPUPR Perakim Kota Mojokerto Dibiarkan Lowong

Rizal Amrulloh • Kamis, 10 Juli 2025 | 16:05 WIB
SKANDAL KORUPSI: Proyek pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, menjadi skandal korupsi terbesar sepanjang 10 tahun terakhir di Pemkot Mojokerto.
SKANDAL KORUPSI: Proyek pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, menjadi skandal korupsi terbesar sepanjang 10 tahun terakhir di Pemkot Mojokerto.

KOTA - Dua kursi jabatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto masih dibiarkan lowong. Kekosongan jabatan setingkat eselon II ini menyusul penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) akibat terseret kasus dugaan korupsi proyek pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM).

Jabatan yang lowong antara lain pada kursi Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi selepas Zantos Sebaya dijebloskan ke tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka per 24 Juli lalu. Kondisi serupa juga terjadi pada kursi Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Perakim setelah Yustian Suhandinata yang sama-sama menyandang status tersangka menyusul dimasukkan bui pada 30 Juni.

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto (JPRM), hingga kini Pemkot Mojokerto belum menunjuk pejabat pelaksana tugas (plt) pada dua jabatan tersebut. Padahal, dua kursi ini sudah nihil pejabat definitif selama dua pekan sejak penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. ’’Masih belum ada (plt),’’ ungkap salah satu sumber internal di DPUPR Perakim Kota Mojokerto.

Posisi dua kursi yang setara dengan jabatan administrator ini terbilang cukup vital pada perangkat daerah. Terlebih pada DPUPR Perakim Kota Mojokerto yang tahun ini mengampu sejumlah proyek strategis.

Sumber mengungkapkan, belum adanya pejabat pengganti sementara berdampak pada tersendatnya pelaksanaan proyek. Bahkan, terdapat beberapa paket pekerjaan yang belum terlaksana hingga pertengahan tahun anggaran ini. ’’Ada yang belum jalan,’’ imbuh ASN yang wanti-wanti identitasnya tak dipublikasikan ini.

Dikonfirmasi ihwal masih lowongnya dua pejabat tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto belum memberikan tanggapan. Baik Kepala BKPSDM Ikromul Yasak maupun Sekretaris Achbraham Abadi Kusuma belum memberikan respons saat dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (9/7).

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Mojokerto turut memberikan atensi terkait belum optimalnya sejumlah pekerjaan infrastruktur. Dewan mendorong agar eksekutif melakukan upaya percepatan pembangunan karena telah memasuki paro tahun anggaran 2025.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Santoso Bekti Wibowo mendorong agar laju pembangunan daerah tetap berjalan di tengah proses hukum terkait dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH). Legislator PDIP ini berharap hal itu tak jadi penghambat dalam pelaksanan proyek. ’’Saya berharap teman-teman OPD tetap semangat, yang penting proyek itu harus dijalankan sesuai prosedur,’’ tandasnya, Minggu (6/7).

Dia menyatakan, legislatif juga bakal mengawal tahap pelaksanaan guna memastikan seluruh paket proyek yang teranggarkan di APBD dapat terealisasi seluruhnya. Dalam waktu dekat, komisi II juga bakal menggelar hearing bersama Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto. ’’Bisa kita undang atau nanti kita yang akan datang, karena sekarang sudah masuk semester dua (tahun anggaran 2025),’’ paparnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi kapal pujasera TBM menyeret dua pejabat internal Pemkot Mojokerto sebagai tersangka. Selain dari ASN, kasus pada proyek sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023 ini, Korps Adhyaksa juga menetapkan lima tersangka dari kalangan swasta.

Masing-masing, Direktur CV Hasya Putera Mandiri M. Romadoni alias MR dan Hendar A.S selaku pelaksana paket pekerjaan konstruksi kapal. Serta, Cholid Idris, Putut Nugroho, dan Direktur CV Sentosa Berkah Abadi M. Kudori selaku pelaksana paket pekerjaan cover kapal. Sejauh ini, tinggal MR yang belum ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan Kejari Kota Mojokerto. (ram/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#proyek pujasera TBM #jabatan lowong #tersangka korupsi #Kota Mojokerto #dpupr perakim