Jadi Rp 2.500 dari Pengajuan Pemkot Rp 20 Ribu per Kunjungan
KOTA - Selain mengepras alokasi anggaran di Taman Bahari Mojopahit (TBM) tahun ini, DPRD Kota Mojokerto juga mengevaluasi tarif retribusi proyek yang digadang-gadang sebagai destinasi wisata ini. Dewan mematok tarif yang terbilang murah dengan hanya dibanderol Rp 2.500 per kunjungan.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyebutkan, penyesuaian tarif kunjungan TBM telah dituangkan dalam salah satu poin perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Payung hukum ini telah diambil persetujuan bersama dalam rapat paripurna dewan, Rabu (18/6) lalu.
Ery menuturkan, penetapan tarif retribusi di TBM tersebut jauh lebih rendah dari usulan eksekutif. Semula, Pemkot Mojokerto mengajukan agar tiket masuk ke TBM sebesar Rp 20 ribu per pengunjung. ’’Kami menilai (usulan) itu terlalu tinggi, sehingga kami dok di angka Rp 2.500,’’ ungkapnya.
Menurutnya, usulan tarif sebesar Rp 20 ribu dianggap terlalu mahal untuk dibebankan kepada wisatawan. Ery menyebut, penetapan tarif tiket yang diturunkan menjadi Rp 2.500 dinilai wajar untuk diberlakukan sebagai perdana. ’’Saya rasa dengan Rp 2.500 per pengunjung tidak akan memberatkan bagi pengunjung. Apalagi kita kan juga belum tahu animo masyarakat nanti seperti apa,’’ ulasnya.
Tarif tiket masuk ini juga baru baru bisa diberlakukan setelah 1 Januari 2026 nanti. Politisi PDIP ini menegaskan, ke depan dewan akan terbuka jika tarif rertibusi wisata ini kembali dikaji ulang. Dengan catatan, angka kunjungan di TBM mampu mendatangkan banyak pengunjung.
Di samping itu, pada perubahan Perda 7/2023, dewan juga menyetujui pemangkasan tarif retribusi pada Pemandian Sekarsari. Dari tiket yang semula dipatok sebesar Rp 20 ribu, per tahun depan tarif dipotong menjadi Rp 15 ribu per pengunjung. Dengan harapan, kortingan tiket masuk ke destinasi wisata pemandian ini bisa mendongkrak jumlah wisatawan. Karena sejauh ini dewan menilai angka kunjungan belum maksimal.
Sementara itu, Jawa Pos Radar Mojokerto mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Disporapar Kota Mojokerto Muraji. Namun, hingga kemarin pihaknya belum memberikan tanggapan terkait penetapan tarif retribusi pada TBM dan Pemandian Sekarsari tersebut. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi