Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Anggaran Proyek Lanjutan TBM di Kota Mojokerto Dikepras

Rizal Amrulloh • Selasa, 1 Juli 2025 | 16:15 WIB

 

RUANG SIDANG: Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda pengambilan nota persetujuan bersama terhadap perubahan KUA PPAS APBD tahun 2025, Senin (30/6).
RUANG SIDANG: Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda pengambilan nota persetujuan bersama terhadap perubahan KUA PPAS APBD tahun 2025, Senin (30/6).

DPRD Rekom Pemkot Minta Restu Kejari

 KOTA - Pasca tersandung kasus korupsi, alokasi anggaran pekerjaan lanjutan proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) tahun ini dievaluasi DPRD Kota Mojokerto. Selain melakukan pemangkasan, dewan juga merekomendasikan eksekutif untuk meminta restu Korps Adhyaksa sebelum merealisasikan pekerjaan fisik.

Rekomendasi itu dituangkan dalam keputusan yang dibacakan dalam catatan pengambilan nota kesepakatan bersama pada rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2025 di gedung dewan, Senin (30/6). Total terdapat enam poin catatan kritis dan rekomendasi dewan dari hasil rapat pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto.

Juru Bicara (Jubir) Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Enny Rahmawati memaparkan tentang penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perubahan KUA PPAS 2025. Di antaranya yang menjadi atensi legislatif adalah terkait evaluasi usulan pembangunan lanjutan TBM. ’’Dewan meminta agar dipertimbangkan matang-matang,’’ paparnya.

Enny menyebutkan, hal itu merujuk pada pendapat umum atau legal opinion (LO) yang diterbitkan Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Juga, pertimbangan adanya salah satu proyek di kawasan TBM kini tengah dalam proses hukum terkait kasus dugaan rasuah yang telah menyerat tujuh tersangka.

Untuk itu, dewan harus mempertimbangkan beberapa aspek hukum sebagai dalam menetapkan anggaran seperti yang tertuang pada poin kesimpulan dalam LO. ’’Untuk itu, dewan perlu mempertimbangkan kembali usulan alokasi anggaran tersebut (proyek lanjutan TBM),’’ urainya.

Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyatakan, banggar telah mengambil sikap tegas dengan melakukan evaluasi terhadap usulan anggaran proyek lanjutan TBM. Dari alokasi semula sekitar Rp 900 juta, separonya kini telah dipangkas untuk dialihkan kegiatan yang lain. ’’Setelah dievaluasi dan ada efisiensi, dari Rp 900 juta itu di-drop tinggal Rp 440 juta untuk TBM,’’ ungkapnya.

Rencananya, anggaran tersebut bakal digunakan untuk melanjutkan pekerjaan shelter atau dermaga di TBM. Namun, DPRD juga merekomendasikan agar eksekutif meminta restu ke Kejari Kota Mojokerto sebelum menggulirkan proyek lanjutan. ’’Kami minta TAPD untuk konsultasi ke kejaksaan, bisa atau tidak dilaksanakan. Karena wilayah TBM kan lagi bermasalah (dengan hukum),’’ ulas Ery.

Di samping itu, perempuan yang juga Ketua Banggar DPRD Kota Mojokerto ini juga menegaskan jika kucuran anggaran tersebut tidak akan mengalir untuk proyek kapal pujasera. Karena statusnya kini tengah dalam proses pengusutan oleh aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan kasus korupsi. ’’Sesuai LO kejaksaan, di proyek kapal itu tidak boleh ada intervensi anggaran. Sehingga nol rupiah karena lagi proses di APH,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam tanggapannya menyampaikan apresaiasi atas sumbangan pemikiran dari banggar dalam proses pembahasan perubahan KUA PPAS tahun 2025. Sehingga, pada rapat paripurna kemarin tercapai kesekapatan bersama. ’’Tahapan selanjutnya, setelah kesepakatan ditandatangani adalah penerbitan surat edaran wali kota untuk penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2025,’’ ungkapnya. (ram/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kota mojokerto #Taman Bahari Mojopahit #dikepras #anggaran proyek