Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengaduan Wali Kota Mojokerto Ning Ita-Wawali Cak Sandi Ditolak DKPP

Farisma Romawan • Rabu, 18 Juni 2025 | 16:25 WIB
TAK TERBUKTI: Komisioner KPU Kota Mojokerto saat menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Bawaslu Jawa Timur, di Surabaya, pada 29 April lalu.
TAK TERBUKTI: Komisioner KPU Kota Mojokerto saat menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Bawaslu Jawa Timur, di Surabaya, pada 29 April lalu.

Komisioner KPU Dinilai Tak Melanggar Kode Etik

 KOTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan Wali Kota Ika Puspitasari dan Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) terhadap lima komisioner KPU Kota Mojokerto pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.

 Dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6) lalu, tujuh anggota DKPP memutuskan lima komisioner KPU, masing-masing Usmuni (ketua), M. Oggy Yulian Pratama (anggota), Suwaji (anggota), Ulil Abshor (anggota), dan Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq (anggota), tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

 Dalam keputusannya, DKPP menilai KPU profesional dalam menjalankan proses debat publik sesuai Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pilkada. Terutama di debat publik ketiga pada 16 November 2024 yang diadukan Ning Ita-Cak Sandi melanggar kode etik, lantaran melarangnya membawa catatan sendiri.

 Menurut DKPP, larangan tersebut sudah sesuai dengan tata tertib (tatib) debat yang disepakati antara paslon nomor urut 1, Junaedi Malik-Chusnun Amin (Jamin) dan nomor urut 2, Ning Ita-Cak Sandi. Khususnya di poin 7 yang menerangkan jika selama debat paslon hanya diperkenankan membawa alat tulis yang disediakan KPU.

’’Menolak pengaduan para pengadu (Ning Ita-Cak Sandi) untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu (lima komisioner KPU) terhitung sejak putusan ini dibacakan,’’ tegas Ketua DKPP Heddy Lukito. Namun, DKPP perlu mengingatkan, ke depan KPU agar lebih hati-hati dalam membuat kebijakan yang bersangkutan dengan paslon.

 Dengan menuangkannya di dalam berita acara bersama dan disepakati oleh semua paslon. Hal ini sekaligus untuk menghindari kesalahpahaman dan miskomunikasi, seperti yang diadukan Ning Ita-Cak Sandi. ’’Kita perlu mengingatkan bahwa KPU telah alpha membuat berita acara. Ini perlu kita ingatkan agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang,’’ imbuh anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo.

 Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni mengaku telah melaksanakan proses pemilihan wali kota sesuai aturan perundang-undangan. Mulai dari PKPU hingga pedoman teknis debat. Menurutnya, KPU tidak ada niat memihak atau condong ke salah satu paslon selama proses pilkada, terutama saat debat publik sebagai bagian dari kampanye terbuka. 

Terbukti, DKPP menolak seluruh aduan dengan nomor perkara 23-PKE-DKPP/I/2025 tersebut. ’’Pelanggaran kode etik itu ketika ada indikasi keberpihakan dengan paslon. Sementara kami tidak ada sedikitpun ke arah situ. Memang hanya kekurangan administratif, dan itu akan kami perbaiki ke depannya,’’ tandasnya. 

Sementara itu, kubu Ning Ita-Cak Sandi yang diwakili kuasa hukumnya, Samuel Hendrik Pangemanan, saat dikonfirmasi belum merespons atas putusan DKPP ini. Sebelumnya, mereka mengadukan lima anggota KPU ke DKPP atas tuduhan sikap tidak profesional, tidak netral, dan tidak konsisten dalam menerapkan tatib debat publik Pilwali Mojokerto 2024.

 Mereka keberatan terhadap salah satu dari 7 poin tata tertib yang tidak dituangkan dalam berita acara penyusunan. Dalam debat terakhir di Hall Ayola Sunrise Mall Mojokerto pada 16 November lalu, Ning Ita-Cak Sandi sempat memboikot dengan menolak masuk ke arena debat. Lantaran protesnya agar meniadakan aturan larangan membawa catatan sendiri tidak diberikan KPU. (far/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#kpu kota mojokerto #dkpp #kode etik #ning ita #komisioner kpu #wali kota #Kota Mojokerto #pengaduan