- SK Penetapan Diduga Memuat Narasi yang Salah
- Terdapat Galeri Soekarno Kecil Senilai Rp 2,7 Miliar
KOTA, JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Status cagar budaya SDN Purwotengah Kota Mojokerto berpotensi bermasalah. Lantaran, pembuatan narasi jejak Soekarno oleh Pemkot menuai polemik di kalangan pemerhati sejarah.
Tjahjana Indra Kusuma, seorang asesor kemuseuman mengatakan, surat keputusan (SK) penetapan SDN Purwotengah sebagai cagar budaya tingkat kota ditaksir bermasalah karena kerangka kesejarahannya tak akurat. Itu dikarenakan sejumlah dugaan kekeliruan pemuatan jejak sejarah Bung Karno (BK) ketika mengenyam pendidikan di lembaga yang berada di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto tersebut. ’’Karena adanya kesalahan tersebut bisa jadi SK penetapan status cagar budaya bisa ikut salah,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.
Alumni SMPN 2 Kota Mojokerto itu menjelaskan, artefak sejarah bangsa ini kiranya diabadikan dengan narasi kesejarahan yang tepat dan valid. ’’Karena akan berhubungan dengan kesejarahan lainnya, khususnya kesejarahan lokasi, gedung atau bangunan serta atmosfer yang berkorelasi dengan cagar budaya dan figur proklamator bangsa itu sendiri,’’ jelasnya.
Pihaknya juga menuturkan, penulisan narasi yang tidak tepat, akan mengaburkan sejarah yang dapat menurunkan kebanggaan terhadap jatidiri bangsa. ’’Tak elok, jika kearsipan dan data yang tersajikan rangkaian sejarahnya tentang pahlawan atau tokoh proklamasi ini, jika kurang tepat,’’ nilai pria yang kini bermukim di Malang ini.
Pihaknya mengaku prihatin atas sengkarut data tentang keberadaan dan historiografi Soekarno dan orang tuanya; Soekeni Raden Sasra Di Hardja saat berada di Kota Mojokerto. ’’Bapak Soekeni berada di Mojokerto atas perintah mutasi sebagai ’’hulponderwijzer’’ (asisten guru) dengan Surat Keputusan berupa Besluit nomor 1001 dari Direktur ’’Van Onderwijs, Eredienst en Nijverheid’’ (Pendidikan, Penelitian dan Industri) yang dikeluarkan di Batavia tanggal 22 Januari 1909,’’ bebernya.
Besluit tersebut, lanjut Indra-sapaan Tjahjana Indra Kusuma-juga berisi mutasi dari ’’Openbare Inlandsch School 2e klasse te (di) Sidoarjo’’ (sekolah negeri kelas 2) ke ’’Openbare Inlandsch School 1e klasse te Mojokerto (sekolah negeri kelas 1)’’. ’’Jadi kurang tepat jika SD Purwotengah adalah Inlandsch School 2e klasse (sekolah negeri kelas 2), mengingat sekolah ’’kelas 2’’ (Sekolah Ongko Loro) lazim terletak di ibukota distrik atau kawedanan. Sedangkan IS (Inlandsch School) 1e klasse terletak di ibukota kabupaten (regentschap). Ada ketidaksesuaian antara yang tercantum pada SK atau besluit Soekeni pada tugu keterangan yang dibuat Pemkot. ’’2e klasse sering disebut ’’Ongko Loro’’ karena ada angka ’’2’’ sebagai petunjuk kelas sekolah/tingkatan wilayah,’’ terang alumni SMPN 2 Kota Mojokerto angkatan 1984 ini.
Pihaknya menambahkan, Soekarno sekolah di IS 1e klasse/SD Purwotengah Mojokerto pada 1909 hingga 1913 mengikuti kepindahan ayahnya. Demikian halnya keberadaan Soekarno saat bersekolah di ELS Mojokerto. ’’Ada kekurangakuratan data penulisan Europeesche Lagere School di tugu SMPN 2. ELS adalah sekolah dasar bagi orang Eropa, priyayi/bangsawan serta murid cendikia yang lolos seleksi masuk, yang dapat meneruskan ke sekolah menengah lanjutan yang lebih mentereng),’’ urai Indra.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo sebelumnya mengungkapkan, narasi yang terukir pada tugu tetenger Soekarno di SDN Purwotengah merupakan hasil kurasi dari Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kota Mojokerto.
Namun, dirinya mengaku belum mengetahui secara rinci terkait rujukan yang digunakan dalam naskah sejarah tentang riwayat pendidikan Koesno, nama lahir Soekarno. ’’Sumbernya diambil dari sejumlah literatur, cuma untuk detailnya akan kami pastikan dulu,’’ ungkapnya.
Kasi Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Erwin Wibowo mengatakan, status cagar budaya (CB) SDN Purwotengah ditetapkan melalui SK Wali Kota Mojokerto. ’’Penetapannya 2020 kalau tidak 2021. Itu berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya (TACB) Provinsi Jatim dan ahli sejarah lokal,’’ kata dia.
Pihaknya menyebutkan, digunakannya TACB provinsi dikarenakan Pemkot belum memiliki TACB tingkat Kota. ’’Dulu ada anggaran Rp 10 juta untuk pembentukan TACB Kota. Ada lima nama yang diajukan tetapi ditolak provinsi. Saya tidak tahu alasan penolakannya. Akhirnya memakai TACB provinsi,’’ urai Erwin.
SK Wali Kota Mojokerto tentang penetapan cagar budaya SDN Purwotengah tengah tersebut lantas digunakan sebagai dasar pengelolaan sekolah di Jalan Taman Siswa itu. Salah satunya upaya merevitalisasi bangunan sekolah yang dijadikan Galeri Soekarno Kecil yang diresmikan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon pada Selasa (10/6) lalu. Revitalisasi itu menelan anggaran Rp 2,7 miliar yang proyeknya selesai September 2024. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi